Abstract:
Banyaknya kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh para penegak hukum,
hingga para pengedar narkotika tersebut telah divonis penjara bahkan ada yang diberi
hukuman mati. Maka menjadi tugas bagi para penegak hukum selain mengungkap kejahatan
peredaran narkotika tersebut, tugas selanjutnya adalah memusnakan barang bukti narkotika
dari hasil penangkapan yang telah ada putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum
tetap (inckraht).
Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana pengaturan pelaksanaan
pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika; dan Bagaimana kewenangan Jaksa dalam
pelaksanaan pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika; serta Bagaimana kendala
yang dihadapi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam pelaksanaan pemusnahan barang
sitaan barang bukti narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian
yuridis empiris, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori sistem hukum, kewenangan,
dan penegakkan hukum.
Hasil penelitiannya ialah terkait pelaksanaan pemusnahan barang sitaan
narkotika ada di dalam PP No 40 Thn 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 35 Thn 2009
Tentang Narkotika, Pasal 13, barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi:
penyitaan; dan penyegelan; penyisihan dan pengujian; penyimpanan, pengamanan, dan
pengawasan; dan penyerahan dan pemusnahan. Kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan
pemusnahan barang sitaan barang bukti narkotika adalah sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 PP
No 40 Thn 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. Lembaga
penegak hukum yang diperbolehkan memusnahkan barang bukti narkotika diantaranyan
adalah Penyidik BNN dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan
Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat, dan Jaksa berdasarkan Putusan Pengadilan
yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam
melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, berdasarkan Putusan Pengadilan Sei
Rampah yang telah inkrahct, mengalami kendala internal dan eksternal. Kendala internalnya
ialah tempat pemusnahan; batas waktu pemusnahan; anggaran pemusnahan. Dan Kendala
eksternal ialah Volume Kasus Narkotika yang sangat tinggi; Ketidak Hadiran Lembaga
Terkait; Menunggu Perkara Inkraht. Maka sebagai saran ialah Sebaiknya terhadap barang
bukti narkotika sudah dapat dimusnahkan sejak putusan pengadilan tingkat pertama,
sehingga tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan sebaiknya
waktu pemusnahan barang butki narkotika ditambah, sebab waktu tujuh hari tidak cukup
bagi Kejaksaan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, serta seharusnya
ada sarana prasarana khusus yang disediakan untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti
narkotika, agar kemungkinan efek buruk dari pemusnahan barang bukti narkotika tidak
berdampak ke lingkungan dan kesehatan masyarakat.