Abstract:
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penerapan
investasi sejak di sahkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(UUPM) mencabut UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA)
dan mencabut UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) telah mengalami fluktuasi. Kendala yang sering dihadapi oleh investor salah
satunya adalah masalah kepastian hukum, hukum yang tumpang tindih dan bagi
pengelola kawasan terbatasnya lahan dan biaya pembebasan lahan. Sektor industri
memiliki peran strategis dan penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan, namun
juga harus menjadi perhatian bahwa sektor industri saat ini memiliki tantangan berupa
benturan aktivitas industri dengan dampak yang berkaitan dengan isu lingkungan dan
berkaitaan dengan proses pembangunan berkelanjutan. Rumusan masalah penelitian ini
adalah pengaturan hukum investasi, dan penerapan hukum investasi berasaskan
wawasan lingkungan, serta kendala dan upaya yang dilakukan untuk menarik investasi
yang berwawasan lingkungan di PT. Kawasan Industri Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normative (yuridis
normatif, melalui pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan
pendekatan konseptual atau conceptual approach. penelitian yang bersifat deskriptif,
yang diambil dari data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Mengelolah data yang
didapatkan dari penelusuran maka hasil penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum investasi menurut UU No.25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setelah investor masuk ke dalam satu kawasan
industri yaitu mewajibkan membuat Tata Tertib Kawasan Industri yang dikeluarkan
oleh perusahaan kawasan industri melalui keputusan direksi, berdasar PP RI Nomor
142 Tahun 2015 pasal 35 ayat (1). Penerapan investasi berwawasan lingkungan di
Kawasan Industri Medan mengedepankan lingkungan hidup berkesinambungan demi
generasi masa akan datang dalam mengelolah sumber daya alam untuk kesejahteraan,
yaitu menetapkan tiga pilar pembangunan berkelanjutan, ekonomi, sosial dan
lingkungan. Upaya yang dilakukan PT.KIM (Persero) untuk menarik investasi di
kawasan industri yaitu secara internal dengan melakukan pembenahan seperti reward
and punishment, analis dan revisi pedoman kerja serta pengembangan sumber daya
manusia melalui pelatihan dan secara external melakukan kerjasama yang saling
menguntungkan dengan pihak lain. Upaya dari pemerintah mengeluarkan regulasi
melalui pengesahan Omnibus Law dalam Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja untuk memperbaiki iklim investasi dan demi kepastian hukum investasi.