DSpace Repository

PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK GUNA BANGUNAN DISEBABKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM AKTA KUASA MENJUAL (Analisis Putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng)

Show simple item record

dc.contributor.author RINDICHA, RAHMADINI
dc.date.accessioned 2023-09-21T05:35:48Z
dc.date.available 2023-09-21T05:35:48Z
dc.date.issued 2023-09-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21435
dc.description.abstract Permasalahan sering terjadi pada Akta Jual Beli tanah bersertipikat yang disebabkan oleh karena adanya penyimpangan atau kesalahan pada pembuatan Akta Jual Beli ataupun karena adanya kesalahan pada prosedur penandatanganan Akta Jual Beli tersebut. Disinyalir bahwa penandatanganan Akta Jual Beli tidak dilakukan oleh penghadap di hadapan PPAT bahkan penghadap tidak pernah merasa telah membuat Akta Jual Beli dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada Akta Jual Beli tersebut. Dengan adanya pemalsuan tanda tangan terhadap suatu akta di hadapan PPAT tidak sedikit banyaknya juga dalam praktiknya akta kuasa menjual yang dibuat oleh notaris tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal akta jual beli terbit berdasarkan akta kuasa menjual sehingga dapat langsung memproses balik nama sertifikatnya tanpa harus di hadiri oleh penjual. Salah satu contoh kasus adanya pembatalan terhadap akta jual beli hak guna bangunan yang disebabkan pemalsuan tanda tangan dalam akta kuasa menjual terjadi dalam putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuatan akta jual beli hak guna bangunan, pembatalan akta jual beli hak guna bangunan, serta analisis hukum Putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus dan perundang undangan, dalam penelitian ini menggunakan sifat penelitian analisis deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan Putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng menyatakan bahwa Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan Nomor 86 yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi hukum karena Akta Kuasa Menjual Nomor 05 yang dibuat oleh Notaris batal demi hukum karena dalam pembuatan akta kuasa menjual tersebut adanya pemalsuan tanda tangan demikian juga balik nama sertifikat HGB Nomor 795/Sukanagalih yang diajukan oleh Tergugat II kepada Tergugat V yaitu BPN dari atas nama penggugat menjadi atas nama tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan hasil analisis terhadap putusan Nomor 336/PK/Pdt/2017PN Tng bahwa Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan Nomor 86 patut dinyatakan batal demi hukum karena Akta Jual Beli Hak Guna Bangunan Nomor 86 terbit berdasarakan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 yang pada proses pembuatannya terdapat pemalsuan tanda tangan sehingga tidak terpenuhinya syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sah perjanjian yang mengakibatkan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tersebut batal demi hukum. Sebagaimana dikaitkan dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan suatu perjanjian tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan (hukum) dengan kata lain batal demi hukum. en_US
dc.subject Akta Jual Beli en_US
dc.subject Akta Kuasa Menjual en_US
dc.subject Pemalsuan Tanda Tangan en_US
dc.title PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK GUNA BANGUNAN DISEBABKAN PEMALSUAN TANDA TANGAN DALAM AKTA KUASA MENJUAL (Analisis Putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account