DSpace Repository

KAJIAN HUKUM ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author EDI, NEGARA
dc.date.accessioned 2023-09-20T07:34:25Z
dc.date.available 2023-09-20T07:34:25Z
dc.date.issued 2023-09-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21408
dc.description.abstract Tanah merupakan kebutuhan pokok manusia, yang dalam kehidupan manusia mempunyai arti sangat penting, karena sebagian besar dari kehidupan manusia salah satunya bergantung pada keberadaan dan kepemilikan hak atas tanah. Salah satu bentuk perbuatan hukum yang berkenaan dengan kepemilikan tanah yaitu perbuatan hukum mengenai jual beli. Prinsip jual beli tanah dalam Hukum Pertanahan Nasional adalah peralihan hak atas tanah yang jelas dan tunai. Artinya peralihan hak atas tanah dilakukan di depan pejabat umum yang berwenang dan pembayarannya dilakukan secara tunai dan sekaligus. Permasalahan penelitian ini adalah pertama bagaimana pengaturan hukum mengenai asas terang dan tunai di indonesia, kedua bagaimana perlindungan hukum para pihak terhadap asas terang dan tunai dalam akta jual beli hak atas tanah, dam ketiga bagaimana analisa dalam Putusan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang- undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini. Pendekatan penilitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach). Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan jual beli tanah dalam hal ini tidak dilakukan dengan memenuhi asas tunai dalam jual beli hak atas tanah. Serta melakukan peralihan jual beli tanah yang belum lunas tidak di dahulukan dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli sehingga penjual merasa dirugikan atas tindakan pembeli yang tidak membayar sisa pembayaran namun sudah dilakukan peralihan hak atas tanah, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawabannya. en_US
dc.subject Asas Terang en_US
dc.subject Tunai en_US
dc.subject Akta Jual Beli en_US
dc.subject Hak Atas Tanah en_US
dc.title KAJIAN HUKUM ASAS TERANG DAN TUNAI DALAM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account