dc.description.abstract |
Perbuatan pencabulan (ontuchtige handeligen) adalah segala macam wujud
perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang
lain mengenai dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau bagian tubuh
lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak, pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak serta untuk mengetahui
upaya Polres Binjai.dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap
anak
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dan alat pengumpul
data yang digunakan adalah studi dokumentasi atau melalui penulusan literatur,
serta analisis data yang digunakan yaitu data analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana
pencabulan terhadap anak yaitu tindak pidana perzinaan diatur dalam pasal 284,
perkosaan diatur dalam pasal 285, perbuatan penyerang kehormatan kesusilaan
diatur dalam pasal 289, perbuatan cabul terhadap orang pingsan dan tak berdaya
diatur dalam pasal 286 dan pasal 290 ayat (1), bersetubuh atau cabul dengan orang
dibawah umur tertentu diatur dalam pasal 287 dan pasal 290 (2) dan (3), cabul
sesama kelamin (homoseksual) diatur dalam pasal 292, menggerakkan orang
belum dewasa melakukan perbuatan cabul diatur dalam pasal 293, perbuatan
cabul terhadap anak, anak tirinya dan lainnya diatur dalam pasal 294, dan
kejahatan memudahkan perbuatan cabul yang diatur dalam pasal 296 KUHP.
Bentuk tindak pidana pencabulan juga diatur dalam pasal 282 sampai dengan
pasal 296 KUHP. Tindak pidana pornografi diatur dalam pasal 4 UU Pornografi,
tindak pidana pencabulan diatur dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82 jo.
Pasal 76E Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pencabulan ialah pertanggung
jawaban secara pidana. Pertanggungjawaban pidana meliputi pidana penjara
dan/atau denda. Upaya yang dilakukan Polres Binjai dalam menanggulangi tindak
pidana pencabulan terhadap anak terdiri dari 3 macam upaya yaitu upaya preemtive
dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti melakukan
penyuluhan disekolah-sekolah. Upaya Preventive (nonpenal) dilakukan dengan
melaksanakan patroli yang dilakukan pada malam hari dengan menyuruh anakanak
dibawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 Wib di lokasi
tersebut untuk pulang kerumah. Dan upaya Represive (penal) dilakukan dengan
melakukan proses hukum. |
en_US |