DSpace Repository

UPAYA HUKUM PUNUNTUTAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN KARTU KREDIT MELALUI INTERNET DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

Show simple item record

dc.contributor.author SINURAT, AGUSTIAN
dc.date.accessioned 2023-07-22T01:03:52Z
dc.date.available 2023-07-22T01:03:52Z
dc.date.issued 2023-03-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20919
dc.description.abstract Kebutuhan yang mendesak tidak jarang menjadikan manusia kehilangan kendali dan dengan sertamerta mengambil jalan pragmatis menghalakan segala cara, bahkan termasuk melakukan tindakan yang melanggar hukum serta merugikan hak-hak orang lain. Perkembangan manusia dipengaruhi ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain ada juga melahirkan penyakit sosial seperti yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan diantaranya kejahatan carding menggunakan kemampuan komputer untuk melakukan pencurian data pribadi dari pemilik kartu kredit. Kejaksaan sebagai saah satu penegak hukum yang berperan dalam penuntutan, memberikan perlindungan terhadap masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan rasa keadilan bagi pengguna kartu kredit yang mana menjadi korban pembobolan kartu kredit. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat penegak hukum berkewajiban melaksanakan tugasnya secara mahir dan terampil untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan carding tersebut. Dari latar belakang permasalahan tersebut, maka penulis mengangkat permasalahan penelitian dengan judul tesis berjudul :” Upaya Hukum Penuntutan Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang”. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: Bagaimana modus tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui internet di Indonesia, Bagaimana upaya hukum dan penuntutan tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui internet di Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dan Apa saja kendala yang dihadapi oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui internet. Kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit umumnya dilakukan oleh orang-orang yang dengan penuh perhitungan serta menggunakan perangkat pengetahuan yang dimiliki oleh pelaku. Bentuk dan modus operandi pembobolan kartu melalui internet adalah berupa penemuan nomor kartu kredit tersebut untuk membayar pemesanan barang yang ditawarkan melalui situs-situs internet. Perbuatan carding dapat diterapkan menggunakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pembuktian dalam tindak pidana pencurian data dapat menggunakan 3 alat bukti seperti yang termuat dalam Pasa 184 KUHAP yaitu surat, keterangan ahli dan petunjuk dengan melihat dari perbuatan. Kejaksaan sebagai saah satu penegak hukum yang berpern dalam bidang penuntutan, memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan rasa keadilan bagi pengguna kartu kredit yang mana menjadi korban pembobolan kartu kredit en_US
dc.subject Upaya Hukum en_US
dc.subject Kejahatan Siber en_US
dc.subject Pembobolan Kartu Kredit (Carding) en_US
dc.title UPAYA HUKUM PUNUNTUTAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN KARTU KREDIT MELALUI INTERNET DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account