Abstract:
Kebutuhan yang mendesak tidak jarang menjadikan manusia kehilangan kendali
dan dengan sertamerta mengambil jalan pragmatis menghalakan segala cara, bahkan
termasuk melakukan tindakan yang melanggar hukum serta merugikan hak-hak orang
lain. Perkembangan manusia dipengaruhi ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan
banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu
sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang
bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain ada juga melahirkan
penyakit sosial seperti yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan diantaranya
kejahatan carding menggunakan kemampuan komputer untuk melakukan pencurian data
pribadi dari pemilik kartu kredit.
Kejaksaan sebagai saah satu penegak hukum yang berperan dalam penuntutan,
memberikan perlindungan terhadap masyarakat memiliki kewajiban untuk memberikan
rasa keadilan bagi pengguna kartu kredit yang mana menjadi korban pembobolan kartu
kredit. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat penegak hukum berkewajiban
melaksanakan tugasnya secara mahir dan terampil untuk melakukan penindakan terhadap
kejahatan carding tersebut. Dari latar belakang permasalahan tersebut, maka penulis
mengangkat permasalahan penelitian dengan judul tesis berjudul :” Upaya Hukum
Penuntutan Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Melalui Internet Di
Kejaksaan Negeri Deli Serdang”. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana modus tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui internet di Indonesia,
Bagaimana upaya hukum dan penuntutan tindak pidana pembobolan kartu kredit melalui
internet di Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dan Apa saja kendala yang dihadapi oleh
penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam tindak pidana pembobolan
kartu kredit melalui internet.
Kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit umumnya dilakukan oleh
orang-orang yang dengan penuh perhitungan serta menggunakan perangkat pengetahuan
yang dimiliki oleh pelaku. Bentuk dan modus operandi pembobolan kartu melalui internet
adalah berupa penemuan nomor kartu kredit tersebut untuk membayar pemesanan barang
yang ditawarkan melalui situs-situs internet. Perbuatan carding dapat diterapkan
menggunakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
Pembuktian dalam tindak pidana pencurian data dapat menggunakan 3 alat bukti seperti
yang termuat dalam Pasa 184 KUHAP yaitu surat, keterangan ahli dan petunjuk dengan
melihat dari perbuatan. Kejaksaan sebagai saah satu penegak hukum yang berpern dalam
bidang penuntutan, memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang juga memiliki
kewajiban untuk memberikan rasa keadilan bagi pengguna kartu kredit yang mana
menjadi korban pembobolan kartu kredit