DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN AKIBAT KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT ATAS MENINGGALNYA DEBITUR PADA PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author AULIA SIDABARIBA, ATIKALINA
dc.date.accessioned 2023-07-21T03:21:01Z
dc.date.available 2023-07-21T03:21:01Z
dc.date.issued 2023-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20901
dc.description.abstract Perusahaan asuransi memberikan jaminan atas kelangsungan kehidupan bank dari risiko kerugian ekonomi, yakni risiko tidak dikembalikannya kredit yang telah dikucurkan kepada debiturnya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa kredit usaha rakyat dalam hal debitur meninggal dunia, bagaimana perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan akibat klaim asuransi jiwa kredit apabila terdapat penolakan pembayaran klaim, bagaimana analisis hukum perlindungan hukum terhadap Lembaga Perbankan akibat klaim polis asuransi kredit dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa kredit usaha rakyat dalam hal debitur meninggal dunia dimana perjanjian asuransi jiwa yang disebut dengan polis berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak). Perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan apabila terdapat penolakan pembayaran klaim akibat nasabah tidak memiliki itikad tidak baik dalam memberikan informasi yang benar dalam pembukaan perjanjian asuransi jiwa kredit, bukanlah menjadi tanggung jawab bank, Analisis hukum perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan akibat penolakan pembayaran klaim asuransi dalam putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 bahwa Hakim melindungi pihak pemegang polis yang beritikad baik dalam perjanjian asuransi jiwa. Pada putusan ini hakim telah menerapkan prinsip itikad baik para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa kredit, dimana hakim berpegang teguh pada hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi yang telah disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang tertuang dalam polis asuransi en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Lembaga Perbankan en_US
dc.subject Kredit en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN AKIBAT KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT ATAS MENINGGALNYA DEBITUR PADA PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account