DSpace Repository

KEWENANGAN JAKSA DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author CERISTANTHY DAMANIK, ROCEBERRY
dc.date.accessioned 2023-03-04T11:25:12Z
dc.date.available 2023-03-04T11:25:12Z
dc.date.issued 2022-09-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20420
dc.description.abstract Penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjadi kewenangan Jaksa sebagai penegak hukum, ditemukan hambatan terkait mekanisme pelaksanaan sanksi pidana mati yang mengakibatkan sulitnya untuk melakukan eksekusi pidana mati. Untuk mengetahui penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka diperlukan penelitian mengenai tugas, peran dan kewenangan jaksa dalam pelaksanaan penegakkan hukum pidana, dan pelaksanaan kewenangan jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui tugas, peran dan kewenangan Jaksa dalam pelaksanaan penegakkan hukum pidana, dan pelaksanaan kewenangan Jaksa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU Kejaksaan yaitu Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, selain itu Jaksa juga diberi kewenangan Pengacara Negara, Eksekutor Putusan Pengadilan, sebagai penyelidik tindak pidana tertentu, dan pelaksanaan kewenangan Jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 270 KUHAP Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dan Tata cara pelaksanaan pidana mati dijelaskan di dalam Perkap No. 12 Thn 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan Jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika ialah Pertama faktor hukumnya sendiri, Kedua faktor penegak hukum, Ketiga faktor sarana penegakan hukum, Keempat faktor masyarakat, Kelima faktor kebudayaan. Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah membuat peraturan baru yang memberi solusi agar terpidana mati tidak mencoba berupaya mencari cara agar menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Pidana Mati en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title KEWENANGAN JAKSA DALAM PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account