Abstract:
Penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika yang menjadi kewenangan Jaksa sebagai penegak
hukum, ditemukan hambatan terkait mekanisme pelaksanaan sanksi pidana mati
yang mengakibatkan sulitnya untuk melakukan eksekusi pidana mati. Untuk
mengetahui penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika maka diperlukan penelitian mengenai tugas, peran dan
kewenangan jaksa dalam pelaksanaan penegakkan hukum pidana, dan
pelaksanaan kewenangan jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi
pelaku penyalahgunaan narkotika, serta faktor-faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan kewenangan jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi
pelaku penyalahgunaan narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang
penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui tugas, peran dan kewenangan Jaksa
dalam pelaksanaan penegakkan hukum pidana, dan pelaksanaan kewenangan
Jaksa menurut Pasal 1 Ayat (1) UU Kejaksaan yaitu Jaksa adalah pejabat
fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai
Penuntut Umum dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, selain itu
Jaksa juga diberi kewenangan Pengacara Negara, Eksekutor Putusan Pengadilan,
sebagai penyelidik tindak pidana tertentu, dan pelaksanaan kewenangan Jaksa
untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan narkotika
sesuai Pasal 270 KUHAP Jaksa adalah Eksekutor terhadap Putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dan Tata cara pelaksanaan pidana
mati dijelaskan di dalam Perkap No. 12 Thn 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pidana Mati, serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewenangan
Jaksa untuk menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan
narkotika ialah Pertama faktor hukumnya sendiri, Kedua faktor penegak hukum,
Ketiga faktor sarana penegakan hukum, Keempat faktor masyarakat, Kelima
faktor kebudayaan. Oleh karena itu sebaiknya Pemerintah membuat peraturan
baru yang memberi solusi agar terpidana mati tidak mencoba berupaya mencari
cara agar menunda-nunda pelaksanaan eksekusi mati.