DSpace Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG TUA YANG TIDAK MELAPORKAN ANAKNYA SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author GINTING, DEVI
dc.date.accessioned 2023-01-28T01:59:02Z
dc.date.available 2023-01-28T01:59:02Z
dc.date.issued 2022-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20395
dc.description.abstract Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika , pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati (rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder. Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1), orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut. Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip, yaitu a. Prinsip non diskriminasi , b. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak., c. Prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, d. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum, perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak tersebut dijatuhkan pidana penjara. Hakim seharusnya lebih menggali secara mendalam dengan dari anak tersebut kenapa melakukan penggunaan narkoba. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Orang Tua en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pecandu Narkotika en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG TUA YANG TIDAK MELAPORKAN ANAKNYA SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account