Abstract:
Perlindungan anak harus telah dimulai sedini mungkin. Dalam kehidupan
masyarakat, anak yang melakukan penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna dan
kemudian diproses melalui proses peradilan anak, keseluruhannya dijatuhi pidana
penjara. Sementara pidana penjara adalah pidana yang paling dihindari sebagai reaksi
kenakalan anak karena dampak yang ditimbulkan akan mengganggu perkembangan
fisik, mental, dan sosial anak. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab : peraturan
hukum kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika ,
pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang tidak melaporkan anaknya
sebagai pecandu narkotika dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman
terhadap anak pecandu narkotikan studi putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN
Mdn. Supaya hakim lebih mengedepankan putusan yang bersifat mengobati
(rehabilitasi) dibanding dengan pidana penjara. Metode penelitian ini yaitu Yuridis
normative dan menggunakan bahan-bahan hukum sebagai sumber datan sekunder.
Hasil penelitian Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1),
orang tua wajib melaporkan anaknya yang menjadi pecandu narkotika kepada
instansi terkait untuk mendapat perawatan sesuai dengan kondisi pecandu tersebut.
Sementara orang tua memiliki cara masing-masing untuk melindungi anaknya
sebagamana diatur dalam Prinsip-prinsip perlindungan anak yang berdasarkan
Undang – Undang Nomor. 23 tahun 2002 terdiri dari 4 prinsip, yaitu
a. Prinsip non diskriminasi , b. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak., c. Prinsip
hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, d. Prinsip penghargaan
terhadap pendapat anak
Orang tua yang melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak
dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak
dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa
adanya daya paksa relative yang disebut keadaan darurat (noodtoestand).
Noodtoestand dibagi menjadi tiga yaitu perbenturan antara dua kewajiban hukum,
perbenturan antara dua Kepentingan hukum dan perbenturan antara kewajiban hukum
dan kepentingan hukum. Seharusnya pertimbangan hakim dalam putusan nomor
putusan nomor 55/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn. yang menyangkut faktor yang
memberatkan yang menyatakan bahwa seusia anak telah mengetahu dan
mengkonsumsi Narkoba, dan rumusan Pasal jangan tolak ukur utama dalam anak
tersebut dijatuhkan pidana penjara. Hakim seharusnya lebih menggali secara
mendalam dengan dari anak tersebut kenapa melakukan penggunaan narkoba.