Abstract:
Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun
wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap
“fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana
meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka
pelaku tidak dapat dituntut atas tindak pidana yang dilakukannya.
Adapun yang menjadi masalah penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum
Terhadap Hak Terdakwa Dalam Proses Persidangan Perkara Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap istri, Bagaimana Akibat Hukum jika Hak
Terdakwa Tidak Terpenuhi Dalam Perkara Kekerasan Rumah Tangga Secara Fisik
Terhadap Istri dan Bagaimana Hak Terdakwa Dalam Proses Persidangan Perkara Kekerasan
Fisik Yang Dilakukan Suami Dalam Rumah Tangga terhadap Istri (STUDI PUTUSAN
NOMOR 2293/PID.SUS/2021/PN MDN) .
Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan. Adapun Hasil
penelitiannya yaitu penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili
tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana
pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena
adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu
perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis.