DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP KLAUSULA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH KONTRAKAN YANG DI RENOVASI TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK

Show simple item record

dc.contributor.author AGUSTINA, TANIA
dc.date.accessioned 2023-01-18T01:41:59Z
dc.date.available 2023-01-18T01:41:59Z
dc.date.issued 2023-01-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20369
dc.description.abstract ANALISIS HUKUM TERHADAP KLAUSULA PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KONTRAKAN YANG DI RENOVASI TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK Tania Agustina Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang telah disanggupi oleh pihak yang lain. Yang bertujuan untuk memberikan hak dan kewajiban pemakaian saja, bukan hak milik atas suatu benda. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan melakukan wawancara dan penelurusan langsung kelapangan sebagai data primernya serta data sekunder dan data tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Bentuk dari perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan yang direnovasi tanpa sepengetahuan pemilik ini berbentuk perjanjian tertulis yang dilakukan dibawah tangan dengan pemilik yang menjatuhkan kuasa kepada pihak ketiga untuk membuat perjanjian sewa-menyewa tersebut, Klausul-klausul dalam perjanjian sewa-menyewa rumah kontrakan juga terdapat di Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Pasal 4 ayat(2) Perjanjian sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu, dan besaran harga. Perlindungan hukum terhadap pemilik rumah konrakan yang direnovasi tanpa sepengetahuan pemilik itu terdapat di pasal 9 ayat (2) PP No. 44 Tahun 1994 Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan rumah tanpa izin tertulis dari pemilik. Oleh karena itu sesuai juga dalam pasal 11 ayat (1) huruf b jika yang dirugikan pihak pemilik, maka penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dengan baik seperti keadaan semula , dan tidak dapat meminta Kembali uang sewa yang telah dibayar. en_US
dc.subject Perjanjian Sewa-menyewa, en_US
dc.subject Renovasi, en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP KLAUSULA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH KONTRAKAN YANG DI RENOVASI TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account