Abstract:
Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor (NIK) memegang peran yang
sangat penting didalam regristrasi/ pendaftaran kendaraan bermotor, karena dari
nomer rangka mesin inilah suatu kendaraan dapat diketahui sejarahnya dengan
adanya nomer rangka atau Nomor Identifikasi Kendaraan bermotor dapat
diketahui dari negara mana asal Kendaraan bermotor tersebut di buat/di rakit, dari
pabrik mana kendaraan tersebut dibuat, tipe body kendaraan tersebut, tipe motor
penggerak, tahun pembuatan kendaraan tersebut dan lokasi pembuatan/ perakitan
kendaraan bermotor serta jumlah atau nomer urut produksi kendaraan yang kita
miliki atau yang akan dibeli. Penerapan NIK pada Regindent Lantas ditujukan
untuk mengantisipasi duplikasi yang timbul dari perbuatan penyamarkan,
menyembunyikan dan/atau mengalhkan dokumen kendaraan bermotor yang
mengharuskan pembuat/perakit kendaraan bermotor harus mencetak NIK dengan
salah satu cara sebagai berikut Pertama, langsung dicetak pada bagian integral
kendaraan bermotor (rangka atau bagian body yang tidak mudah diganti). Kedua,
Dicetak pada pelat NIK, yang kemudian ditempelkan/dipasangkan secara
permanen pada bagian integral kendaraan bermotor.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifat
deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan
data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka (library research)
sebagai instrumen dari studi dokumen. Di samping itu dilakukan juga wawancara
dengan informan. Analisis data menggunakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyalahgunaan dokumen
kendaraan bermotor yang berakibat pada duplikasi bukan hanya diartikan
pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, namun juga peruntukan penggunaan
kendaraan bermotor sebagaimana dirumuskan oleh peraturan perundang undangan antara lain Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan terkait
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tertuang di dalam Nomor
Identifikasi Kendaraan bermotor yang menunjukan lokasi wilayah pembuat
karoseri/modifikasi berdomisili. Kendaraan bermotor yang mensyaratkan bahwa
setiap perusahaan industri komponen harus memenuhi syarat-syarat SNI sebagai
berikut: Pertama, Industri Perakitan kendaraan bermotor dalam kegiatan
produksinya dapat menggunakan kendaraan bermotor yang diimpor dalam
keadaan terurai sama sekali (CKD) atau kendaraan dalam keadaan terurai tidak
lengkap (IKD). Kedua, setiap kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau
diimpor wajib didaftarkan tipenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.