DSpace Repository

ANALISA YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LAKA LANTAS TUNGGAL YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (STUDI DI POLRES BATUBARA)

Show simple item record

dc.contributor.author IRAWAN HARAHAP, DONI
dc.date.accessioned 2022-12-20T07:30:27Z
dc.date.available 2022-12-20T07:30:27Z
dc.date.issued 2022-09-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20328
dc.description.abstract Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam meningkatkan mobilitas sosial bagi masyarakat Indonesia karena disetiap waktu masyarakat Indonesia terus melekat dengan berbagai macam kepentingan kepentingan dalam penggunaan transportasi. Masyarakat Indonesia harus mengikuti dan mematuhi semua aturan-aturan mengenai lalu lintas yang diatur UU No. 22 Tahun 2009. Meningkatnya pengguna jalan lalu lintas oleh masyarakat Indonesia menyebabkan seringnya terjadi laka lantas yang terjadi karena ketidaktaatan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Pemakai jalan lalu lintas sering bertindak semaunya dan tidak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian, Pertama. Di negara Indonesia pengaturan mengenai lalu lintas diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009, ditetapkannya UU tersebut yang memuat sanksi bagi pelanggaran dan kejahatan lalu lintas dan mengatur hal–hal mengenai tindak pidana lalu lintas. Ketentuan pidana mulai dari Pasal 273 hingga Pasal 317. Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan tunggal ialah suatu kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan sama sekali tidak melibatkan pengguna jalan lain. Kedua. Kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada kerusakan kenderaan, menimbulkan korban luka-luka, dan luka berat, maupun menyebabkan kematian terhadap orang lain diatur Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Ketiga, Lembaga Kepolisian diatur UU No. 2 Tahun 2002. Terkait Kepolisian Resort Kabupaten (Polres) Batubara, Kepolisian Resort (Polres) adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Berkaitan dengan hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas dengan cara: mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran arus Lalu Lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan perkara. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Laka Lantas Tunggal en_US
dc.subject Polres. en_US
dc.title ANALISA YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LAKA LANTAS TUNGGAL YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN (STUDI DI POLRES BATUBARA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account