Abstract:
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting dalam
meningkatkan mobilitas sosial bagi masyarakat Indonesia karena disetiap waktu
masyarakat Indonesia terus melekat dengan berbagai macam kepentingan kepentingan dalam penggunaan transportasi. Masyarakat Indonesia harus
mengikuti dan mematuhi semua aturan-aturan mengenai lalu lintas yang diatur
UU No. 22 Tahun 2009. Meningkatnya pengguna jalan lalu lintas oleh masyarakat
Indonesia menyebabkan seringnya terjadi laka lantas yang terjadi karena
ketidaktaatan pengendara terhadap peraturan lalu lintas. Pemakai jalan lalu lintas
sering bertindak semaunya dan tidak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder
dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat
pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa
dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian, Pertama. Di negara Indonesia pengaturan mengenai lalu
lintas diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009, ditetapkannya UU tersebut yang
memuat sanksi bagi pelanggaran dan kejahatan lalu lintas dan mengatur hal–hal
mengenai tindak pidana lalu lintas. Ketentuan pidana mulai dari Pasal 273 hingga
Pasal 317. Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak
diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna
jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Kecelakaan tunggal ialah suatu kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan
bermotor dan sama sekali tidak melibatkan pengguna jalan lain. Kedua. Kelalaian
dalam berlalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada kerusakan
kenderaan, menimbulkan korban luka-luka, dan luka berat, maupun menyebabkan
kematian terhadap orang lain diatur Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun. Sedangkan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang
lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Ketiga,
Lembaga Kepolisian diatur UU No. 2 Tahun 2002. Terkait Kepolisian Resort
Kabupaten (Polres) Batubara, Kepolisian Resort (Polres) adalah pelaksana tugas
dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi
lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Berkaitan dengan
hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas dengan cara:
mendatangi tempat kejadian dengan segera, menolong korban, melakukan
tindakan pertama di tempat kejadian perkara, mengolah tempat kejadian perkara,
mengatur kelancaran arus Lalu Lintas, mengamankan barang bukti, dan
melakukan penyidikan perkara.