DSpace Repository

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI)

Show simple item record

dc.contributor.author UNEDO PINONDANG, ELON
dc.date.accessioned 2022-12-20T07:26:40Z
dc.date.available 2022-12-20T07:26:40Z
dc.date.issued 2022-09-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20327
dc.description.abstract Proses penegakkan hukum telah mengenal penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan restorative justice, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, agar terciptanya suatu keseimbangan perlindungan sehingga kepentingan korban dan pelaku tindak pidana tidak hanya berorientasi pada pembalasan, namun lebih mengarah kepada upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan. namun penerapan restorative justice masih menjadi suatu hal yang baru di tengah masyarakat Indonesia, dan di dalam praktiknya masih banyak ditemukan hambatan oleh penegak hukum untuk mengupayakan restorative justice Untuk mengetahui penerapan restorative justice maka diperlukan penelitian mengenai pengaturan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perusakan barang, dan upaya penegak hukum dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perusakan barang serta hambatan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perusakan barang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam menerapkan restorative justice Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Apabila terjadi tindak pidana, dan upaya penegak hukum dalam menerapkan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perusakan barang, maka Jaksa sebagai penegak hukum berhak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Perja No. 15 Thn 2020, dan hambatan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana perusakan barang adalah kendala internal ialah 1) kurangnya pemahaman Penuntut Umum tentang pelaksanaan restorative justice; 2) Penuntut umum kesulitan menghadirkan para pihak dalam mediasi; 3) Belum memadainya sarana dan prasarana; 4) Batas waktu pelaksanaan restorative justice kendala ekternal ialah: 1) korban tidak bersedia hadir dalam proses mediasi; 2) korban tidak bersedia berdamai; 3) Permintaan ganti rugi yang tinggi dari korban; 4) pelaku tindak pidana tidak mau bertanggungjawab; 5) pelaku belum melakukan ganti kerugian. Maka perlunya ada pembaharuan di dalam pelaksanaan restorative justice agar diberi batas waktu yang lebih Panjang, sehingga upaya pelaksanaan restorative justice dapat diupayakan oleh para penagak hukum lebih maksimal. en_US
dc.subject Restorative Justice en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Perusakan Barang en_US
dc.title PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account