dc.description.abstract |
PPAT/Notaris memberikan solusi yaitu membuat suatu perjanjian yang
bersifat mengikat antara pembeli dan penjual, dalam hal ini dikenal dengan nama
PPJB, yang mana pada prakteknya sering menimbulkan permasalahan, baik
konflik yang bersumber dari pembeli, penjual.
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah yang belum bersertipikat, untuk mengetahui
kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah yang belum bersertifikat
dan untuk mengetahui perlindungan hukum atas pengikatan perjanjian jualbeli
atas tanah yang belum bersertipikat di Kota Banda Aceh. Jenis penelitian yang
digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yurisdis normatif, pendekatan
penelitian terhadap sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.
Pengaturan hukum PPJB atas tanah yang belum bersertipikat di Kota Banda Aceh
telah ditegaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata dengan berlandaskan pada
pemberian surat kuasa terlebih dahulu yang terdapat dalam Pasal 1792
KUHPerdata, sehingga putusan majelis hakim berdasarkan pada surat kuasa
terlebih dahulu.
Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah yang belum
bersertipikat terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata dengan iktikad baik, ini
menjadi kekuatan hukum dalam pembuktian di persidangan.Perlindungan hukum
atas pengikatan perjanjian jual beli atas tanah yang belum bersertipikat
perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu
pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam PPJB sangat tergantung
kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat. |
en_US |