Abstract:
Berlangsungnya lalu lintas perdagangan orang menjadi semakin memprihatinkan ketika akibatnya telah membelenggu hak-hak asasi serta kemerdekaan diri korban yang mayoritas perempuan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan kepribadian anak yang bersangkutan, yang lebih lanjut akan menghambat juga terhadap proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berpotesi dan berkualitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mucikari yang melakukan perdagangan orang, untuk mengetahui akibat hukum mucikari yang melakukan perdagangan orang, dan untuk mengetahui upaya dan kendala kepolisian dalam menanggulangi mucikari yang melakukan perdagangan orang.
Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang bersifa tdeskripti fanalisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum mucikari yang melakukan perdagangan orang tidak hanya di KUHP juga diatur di luar KUHP. Pengaturan di dalam KUHP, yaitu KUHP Pasal 296, Pasal 295 ayat (2), Pasal 506, dan Pasal 297. Diatur juga tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi diluar KUHP, seperti UUTPPO. 2) Akibat hukum mucikari yang melakukan perdagangan orang terdapat pasal-pasal yang didakwakan bahwa Pasal 506 KUHP menyatakan ditujukan bagi mucikari yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, adanya kata mucikari yang menunjukan status pekerjaannya adalah mucikari. Unsur pembeda dalam Pasal 506 KUHP, yaitu mucikari menarik keuntungan dari seorang wanita (pelacur wanita) dan menjadikan sebagai pencaharian. 3) Penegakan hukum dilakukan beserta sanksi terhadap pelaku mucikari yang melakukan perdagangan orang agar memenuhi rasa keadilan, Penegakan hukum terhadap mucikari yang melakukan perdagangan orang agar membuat efek jera dan untuk mencapai kemajuan yang maksimal karena itu untuk menegakan hukum dan menjaga ketentraman masyarakat diperlukan suatu organ yang disebut polisi.