DSpace Repository

Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menetapkan Pencalonan Mantan Pidana Korupsi Menjadi Anggota Legeslatif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/P/HUM/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Hamzah
dc.date.accessioned 2020-03-05T08:33:17Z
dc.date.available 2020-03-05T08:33:17Z
dc.date.issued 2019-03-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1996
dc.description.abstract Narapidana korupsi ialah sesorang bekas tahanan penjara yang menyelewengkan uang atau wewenang jabatan dalam pemerintahan. korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam hal ini mantan narapidana korupsi ini masih mempunyai hak konsitusional untuk menjadi calon atau badan legeslatif, hak berdemokrasi tidak boleh di cabut serta merta karena dia telah terkait kasus pidana korupsi ini dijadikan pedoman agar hak demokrasi seseorang di selewengankan. Penting jaminan konsitusi atas HAM membuktikan komitmen atas sebuah kehidupan demokratis yang berada dalam payung negara hukum untuk menjamin hak konstitusional. Pemilu adalah “sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan peraturan hukum yang dibuat oleh KPU pada PKPU no 20 tahun 2018 adalah keliru terkait pasal dalam pasal 7 huruf h adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Setelah ada putusan MA no 30 P/HUM/2018. MA mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi calon legeslatif. en_US
dc.subject Mantan Narapidana Korupsi en_US
dc.subject Hak Konstitusional en_US
dc.subject KPU en_US
dc.subject MA en_US
dc.subject Pemilu en_US
dc.title Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menetapkan Pencalonan Mantan Pidana Korupsi Menjadi Anggota Legeslatif (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/P/HUM/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account