dc.description.abstract |
Pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang kerap terjadi di tengahtengah
masyarakat yang diakibatkan karena adanya perselisihan yang
menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat. Salah
satunya pembunuhan yang dilakukan isteri terhadap suaminya sendiri yang terjadi
diwilayah hukum Polres Binjai. Pada dasarnya suami isteri harus saling
menyayangi dan saling melindungi bukan saling menyakiti atau saling membunuh
satu sama lainnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus operandi
terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan istri terhadap suami, untuk
mengetahui aspek kriminologi pembunuhan berencana yang dilakukan istri
terhadap suami dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam penanggulangan
pembunuhan berencana oleh istri terhadap suami.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan didukung data sekunder dengan mengelolah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami modus operandi pembunuhan
berencana yang dilakukan oleh istri terhadap suami di wilayah hukum Polres
Binjai adalah karena faktor ekonomi, faktor kecemburuan dan faktor
ketidakharmonisannya dalam rumah tangga. Aspek kriminologi dalam kasus
pembunuhan berencana yang dilakukan istri pada suami ialah aspek yuridis yang
jika dikaitkan dengan kasus tersebut terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, aspek sosiologis dikaitkan dengan faktor penyebab
terjadinya kejahatan terhadap nyawa tersebut yang merupakan karena pengaruh
dari pelaku itu sendiri, aspek psikologis yaitu tindakan dari pelaku pembunuhan
berencana yang merupakan suatu tindakan yang keji tidak berprikemanusian
merenggut nyawa orang lain secara paksa. Upaya penanggulangan yang dilakukan
oleh pihak kepolisian khususnya di Polres Binjai ini dalam menanggulangi dan
mencegah suatu tindak kejahatan terutama mengenai kejahatan terhadap nyawa
yaitu pembunuhan berecana yang dilakukan istri terhadap suami diwilayah hukum
Polres Binjai ini dengan melakukan upaya pre-entif yaitu penanaman nilai dan
norma pada masyarakat serta melakukan pencegahan awal yaitu melakukan patroli
secara rutin, upaya preventif yaitu upaya lanjutan dari pre-entif dengan melakukan
sosialisi dan penyuluhan hukum yang dilakukan SATBINMAS Polres Binjai, dan
upaya refresif yaitu melakukan proses-proses hukum seperti penyelidikan,
penyidik, proses pengumpulan barang bukti hingga dilimpahkannya berkas ke
pengadilan. |
en_US |