DSpace Repository

KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BERGERAK OLEH PEJABAT LELANG KELAS II (Studi Pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II di Kota Pekanbaru)

Show simple item record

dc.contributor.author HAZARINI ULFAH, SERA
dc.date.accessioned 2022-11-25T01:10:07Z
dc.date.available 2022-11-25T01:10:07Z
dc.date.issued 2022-08-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19810
dc.description.abstract Lelang termasuk perjanjian jual beli barang, kurang memberi perlindungan hukum kepada pembeli lelang atas barang yang dibelinya, karena hukum lelang tidak rasional, kurang memiliki suatu kualitas “normatif” yang umum, pada akhirnya pembeli lelang ini harus diberi perlindungan hukum meskipun pejabat lelang telah menyatakan lelang sah dan bagaimanakah perlindungan, kepastian hukum dihubungkan dengan hak-hak pembeli pada umumnya yang menjamin kepastian hak pembeli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Bentuk penelitian Deskriptif analisis. Data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan alat pengumpul data yaitu Wawancara dengan Pejabat Lelang Kelas II. Orientasi utama pada penelitian ini ada pada penelitian kepustakaan dibidang ilmu hukum, berdasarkan hal tersebut bahan penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, Tanggung jawab pejabat lelang kelas II dalam melelang barang bergerak terdaftar antara pemenang lelang dengan penjual yaitu bertanggung jawab apabila terjadi persoalan atau masalah pada waktu lelang berlangsung, dan berkewajiban menyelesaikan semua masalah yang terjadi pada hari lelang itu juga. Kedua, Kepastian hukum terhadap pembeli lelang barang bergerak terdaftar merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”. Ketiga, Perlindungan hukum kepada pembeli barang bergerak terdaftar melalui pejabat lelang kelas II dan dihubungkan dengan hak-hak pembeli yaitu pembeli lelang barang bergerak terdaftar tidak boleh dirugikan, baik secara formil maupun secara materil, karena pembeli lelang terbukti beritikat baik dengan mengikuti prosedur dan mekanisme lelang, oleh karena itu maka hak-hak pembeli pada umumnya harus dipenuhi oleh penjual, dan Pejabat lelang karena kesalahannya telah merugikan pembeli lelang, maka turut bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian tersebut. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.subject Barang Bergerak en_US
dc.subject Pejabat Lelang Kelas II. en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BERGERAK OLEH PEJABAT LELANG KELAS II (Studi Pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II di Kota Pekanbaru) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account