dc.description.abstract |
Salah satu pembahasan dalam ilmu mawaris adalah pembahasan tentang
penyebab kewarisan dan penghalangnya. Penyebab seseorang berhak menerima
harta warisan adalah adanya hubungan perkawinan, kekerabatan, dan
memerdekakan budak. Sedangkan penghalang kewarisan salah satunya adalah
perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris yang dapat menggugurkan hak
seseorang untuk mewarisi harta peninggalan. Perbedaan agama antara muwwaris
dan ahli waris ialah salah satu syarat terputusnya hak waris seseorang. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji cara pengaturan tentang warisan
kepada ahli waris yang beda agama dan mengetahui serta mengkaji akibat hukum
pembagian warisan terhadap ahli waris yang berbeda agama serta mengetahui dan
menganalisis Putusan No. 2554/Pdt.G/2011/PA.JS.
Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari
hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data yang
digunakan studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pembagian warisan ahli
waris beda agama adalah tidak mendapat warisan. Dalam Hukum Islam sudah
jelas menyebutkan bahwa sebab tidak mendapat warisan karena perbedaan
Agama, membunuh, dan menjadi budak orang lain. Sedangkan Hukum Perdata
akibat terhalangnya mendapat warisan, mereka dengan putusan Hakim di hukum
karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang
meninggal, melakukan kejahtan yang diancam 5 tahun penjara, serta mencegah si
meninggal dengan kekerasan atau perbuatan untuk membuat atau mencabut
wasiat. Penelitian ini lebih mengarah kepada Hukum Islam karena pewaris adalah
orang Islam dan yang mewarisi adalah non-muslim. Hakim dalam memutuskan
perkara ini lebih melihat status hak waris bagi Pewaris yang beda agama
mendapatkan warisan karena di masa kehidupan ahli waris dengan Pewaris adalah
baik sehingga tidak ada halangan bagi Pewaris mendapatkan warisan. Dalam hal
ini tidak setuju dengan putusan Hakim yang memutuskan bahwa Pewaris berhak
mendapatkan warisan dengan alasan pemberian wasiat wajibah. Sedangkan yang
diketahui bahwa wasiat wajibah diberikan kepada ahli waris yang tidak sedarah
dengan si Pewaris seperti anak angkat dan orang tua angkat. |
en_US |