Abstract:
Kegiatan pendaftaran tanah melalui Program Larasita di Kota Medan mulai dilaksanakan Tahun 2009 dengan tujuan agar akses-akses yang berkaitan dengan kepastian hukum hak-hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat kecil atau ekonomi lemah mendapat perlakuan dan status yang sama dengan masyarakat yang berekonomi lebih. Permasalahan dalam penelitian ini pengaturan hukum Larasita dalam kaitannya dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Pelaksanaan program Larasita oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Kendalakendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Medan dalam pelaksanaan program Larasita dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Hasil pembahasan bahwa Pengaturan hukum Larasita dalam kaitannya dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Perkaban No. 18 Tahun 2009 tentang Larasita dibangun dan dikembangkan untuk mewujud nyatakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah melalui program Larasita telah terwujud yang direalisasikan dengan melakukan pendaftaran Tanah dan sudah tercapai dengan diterbitkannya surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat berupa sertipikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah melalui program Larasita di Kantor Pertanahan Kota Medan telah dilaksanakan sesuai prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksistensi program Larasita pasca munculnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Medan dalam pelaksanaan program Larasita, yaitu faktor internal terdiri atas Minimnya anggaran untuk kegiatan Larasita. Penggunaan Kendaraan Larasita untuk kegiatan lain. Kesulitan dalam Pembuatan Jadwal kunjungan Larasita. dan Kesulitan dalam Pemilihan Lokasi. Kendala eksternal, antara lain Jaringan internet yang sering terputus. Kondisi infrastruktur yang sulit dijangkau. Kurangnya pengetahuan masyarakat. Kurangnya sosialisasi. Solusi internal yang dilakukan seperti Penambahan Anggaran Larasita. solusi eksternal melakukan sosialisasi. Membawa berkas dan menginput datanya di Kantor Pertanahan Kota Medan.