DSpace Repository

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI DI POLDA SUMATERA UTARA)

Show simple item record

dc.contributor.author Nurman, Willy M
dc.date.accessioned 2022-11-05T03:43:20Z
dc.date.available 2022-11-05T03:43:20Z
dc.date.issued 2022-11-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19304
dc.description.abstract Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial semakin marak terjadi seiring berkembangnya teknologi. Penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan lembaga peradilan dirasa terlalu formalistik dan kaku, serta kurang dapat memberi rasa adil bagi para pihak. Keadilan restoratif menjadi pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di luar peradilan konvensional. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum, pelaksanaan, serta hambatan dalam penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polda Sumut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian yang bertujuan menganalisis permasalahan dan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum. Sumber data pada penelitian ini berdasarkan data sekunder dan data primer yang diperoleh dari lapangan dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018 menjadi pedoman pengaturan hukum dalam penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Proses pelaksanaannya yaitu: 1) masuknya perkara, 2) setelah menerima permohonan perdamaian antar pihak, dilakukan pemeriksaan administrasi syarat formil, 3) permohonan perdamaian diajukan, 4) penetapan jadwal untuk menandatangani pernyataan perdamaian, 5) semua pihak menandatangani perjanjian kesepakatan, 6) membuat nota dinas permohonan pelaksanaan gelar perkara, 7) penyusunan kelengkapan administrasi, dokumen dan laporan hasil gelar perkara, 8) dikeluarkan surat perintah dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan keadilan restoratif yang ditandatangani oleh Direktur Reskrim Polda, 9) dicatat pada buku register baru B 19 sebagai penyelesaian perkara dengan restoratif. Pada penyelesaiannya terdapat hambatan yaitu keadilan restoratif tidak memiliki pengaturan yang jelas dan menghambat kepolisian ketika menerapkannya. Surat Edaran Kapolri dan yurisprudensi yang mengatur tentang keadilan restoratif, menjadi landasan hukum di luar undang-undang bagi aparat penegak hukum untuk mengisi kekosongan hukum. Hambatan lain yaitu pihak korban sulit diedukasi karena lebih memilih langsung membuat laporan dan berfokus pada emosi mereka. Dalam upaya mengatasi hambatan tersebut, Polda Sumut melakukan sosialisasi/edukasi agar memahami tujuan dan tahapan keadilan restoratif. en_US
dc.subject keadilan restoratif en_US
dc.subject pencemaran nama baik en_US
dc.title PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI DI POLDA SUMATERA UTARA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account