DSpace Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil)

Show simple item record

dc.contributor.author RINDIYANI
dc.date.accessioned 2022-11-03T07:34:42Z
dc.date.available 2022-11-03T07:34:42Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19182
dc.description.abstract Maisir (perjudian) merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang sedang marak terjadi di masyarakat, khususnya di Aceh Singkil. Maisir (perjudian) dilarang baik dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun oleh agama Islam, sebab mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya. Tingginya angka kasus maisir (perjudian) harusnya sejalan dengan maksimalnya penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada di Aceh Singkil termasuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk penjatuhan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana judi online berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Kedua, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ketiga, untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam menangani tindak pidana judi online. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk penjatuhan sanksi terhadap pelanggar maisir atau judi berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat diatur dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan juga Pasal 22. Adapun Proses penegakan hukum jinayat maisir harus melalui mekanisme dari tingkat Kepolisian/Wilayatul Hisbah, Kejaksaan, dan Mahkamah Syar’iyah. Setiap lemba lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri dalam hal ini diberi wewenang oleh Qanun Hukum Acara Jinayat untuk melakukan penuntutan serta melaksanakan penetapan dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah untuk kasus judi online atau maisir. Sementara itu faktor penghambat internal penegakan hukum judi online terdiri dari sumber daya manusia (SDM) yang masih lemah dan kurang, dan sarana dan fasilitas yang kurang memadai. Sedangkan faktor penghambat eksternal penegakan hukum judi online adalah server yang di buat oleh negara–negara yang melegalkan Judi sehingga sulit melacak atau dibuktikan, juga kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat. en_US
dc.subject Penegakan en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 (Studi Di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account