dc.description.abstract |
Kebebasan berkumpul dan berserikat yang terjawantahkan dengan
pembentukan Ormas oleh sejumlah kelompok masyarakat adalah bagian dari
hak asasi manusia, yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang sebagai
wujud nyata dari demokrasi. Maka adanya hukum menjadi penting untuk memberi
batasan terhadap demokrasi itu sendiri. Ormas yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, tidak diperbolehkan hidup
di Indonesia, terlebih bersifat anarkhis dan selalu bertentangan dengan peraturan
kebijakan hukum di Indonesia. Seperti yang termaktub didalam Pasal 61 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang menganalisis dan mengkaji materi berdasarkan sumber perolehan
data yang diuji berdasarkan penelitian kepustakaan (library research). Sehingga
didapati gambaran tentang ketentuan Hukum Pendirian Ormas Di Indonesia,
bagaimana Proses Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan, dan analisis Hukum terkait Penerapan Asas Contrarius Actus
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Sebuah organsiasi kemasyarakatan yang sudah berdiri dan memiliki izin
namun di nilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia 1945, bisa dihapus dan dibatalkan keberadaannya oleh pemerintah
melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menggunakan asas contrarius
actus, dimana badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan
tata usaha negara dan dengan sendirinya dapat membatalkan keputusannya. Atas
dasar-dasar pertimbangan hukum terhadap kesalahan dan pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut. Dalam hal ini pejabat
tata usaha negara yang berwenang tersebut melakukan penghapusan dan atau
pembatalan izin ormas tersebut tanpa melalui mekanisme sebuah proses peradilan
administrasi dengan hanya menggunakan keputusan yang dibuat oleh pejabat itu
sendiri. |
en_US |