DSpace Repository

PENERAPAN ASAS CONTRARIUS ACTUS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT (Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2017)

Show simple item record

dc.contributor.author OCTASZHA, DINDA
dc.date.accessioned 2022-10-25T02:09:35Z
dc.date.available 2022-10-25T02:09:35Z
dc.date.issued 2022-10-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18931
dc.description.abstract Kebebasan berkumpul dan berserikat yang terjawantahkan dengan pembentukan Ormas oleh sejumlah kelompok masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia, yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang sebagai wujud nyata dari demokrasi. Maka adanya hukum menjadi penting untuk memberi batasan terhadap demokrasi itu sendiri. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, tidak diperbolehkan hidup di Indonesia, terlebih bersifat anarkhis dan selalu bertentangan dengan peraturan kebijakan hukum di Indonesia. Seperti yang termaktub didalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menganalisis dan mengkaji materi berdasarkan sumber perolehan data yang diuji berdasarkan penelitian kepustakaan (library research). Sehingga didapati gambaran tentang ketentuan Hukum Pendirian Ormas Di Indonesia, bagaimana Proses Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan analisis Hukum terkait Penerapan Asas Contrarius Actus Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebuah organsiasi kemasyarakatan yang sudah berdiri dan memiliki izin namun di nilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945, bisa dihapus dan dibatalkan keberadaannya oleh pemerintah melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menggunakan asas contrarius actus, dimana badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dan dengan sendirinya dapat membatalkan keputusannya. Atas dasar-dasar pertimbangan hukum terhadap kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut. Dalam hal ini pejabat tata usaha negara yang berwenang tersebut melakukan penghapusan dan atau pembatalan izin ormas tersebut tanpa melalui mekanisme sebuah proses peradilan administrasi dengan hanya menggunakan keputusan yang dibuat oleh pejabat itu sendiri. en_US
dc.subject Organisasi Kemasyarakatan Terlarang en_US
dc.subject Asas Contrarius Actus en_US
dc.subject Implikasi Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 en_US
dc.title PENERAPAN ASAS CONTRARIUS ACTUS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT (Analisis Undang-Undang No. 16 Tahun 2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account