dc.description.abstract |
Investor sebagai korban dalam pengguna iklan investasi perdagangan berjangka
komoditi melalui media sosial.Merupakan suatu hal yang yang masih sering terjadi di
sebabkan karena tawaran mendapatkan keuntungan besar dari informasi iklan
investasi yang di lakukan melalui media sosial. di era modern iklan saat ini.Membuat
praktik iklan menjadi lebih cepat dan komprehensif di ketahui dan di akses oleh
masyarakat.Undang-Undang dan Praturan yang mengatur perlindungan hukum
terhadap investor sebagai korban dalam pengguna iklan investasi belum di atur secara
spesifik dan khusus, hanya mengatur secara umum di dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UUPBK) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07.2022 Tentang
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
Tujuan dari Penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui Pengaturan Hukum
Terhadap Iklan dalam kegiatan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi; 2) Untuk
mengkaji Perlindungan Hukum Terhadap investor sebagai pengguna iklan investasi
melalui media sosial; 3) Untuk mengetahui upaya hukum bagi korban dalam
melindungi terhadap kerugian yang di timbulkan dalam pengguna iklan investasi
melalui media sosial. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data skunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan hukum
tersier yang di olah menjadi suatu kesimpulan terhadap perlindungan hukum atas
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan Hasil Penelitian ini bahwa pengaturan iklan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjanga Komoditi Pasal 6 , Peraturan
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor
83/BAPPEBTI/Per/0602010 Pasal 3, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.Perlindungan hukum telah di amanatkan negara melalui
UUPBK Pasal 6 tentang pertanggung jawaban dan UUPK Pasal 4 tentang hak-hak
konsumen yang harus di patuhi dan di lindungi.Upaya hukum yang dilakukan yaitu
dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai dan upaya penyelesaian melalui
lembaga atau instansi berwenang. |
en_US |