DSpace Repository

Akibat Hukum Mbaba Belo Selambar Yang Dibatalkan Oleh Calon Suami Atau Istri Dalam Hukum Adat Karo (Studi di Lembaga Adat dan Budaya Karo)

Show simple item record

dc.contributor.author Malaka, Bonnie
dc.date.accessioned 2020-03-04T07:58:38Z
dc.date.available 2020-03-04T07:58:38Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1884
dc.description.abstract Perkawinan masyarakat adat karo memiliki beberapa tahapan terkait dengan proses perkawinannya itu sendiri. Salah satu prosesnya adalah Mbaba Belo Selambar. Mbaba Belo Selambar adalah upacara meminang gadis menurut adat karo yang bertujuan adalah untuk menanyakan kesediaan si gadis, orang tua, sembuyak, anak Beru, kalimbubu, singalo bere-bere dan kalimbubu singalo perkempuan atas pinangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab mbaba belo selambar yang dibatalkan oleh calon suami atau istri dalam hukum adat karo, untukmengetahuitata cara mbaba belo selambar yang dibatalkan oleh calon suami atau istri dalam hukum adat karo, danuntukmengetahuiganti rugi akibat mbaba belo selambaryang dibatalkan oleh calon suami atau istri dalam hukum adat karo. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer denganmelakukanwawancaradan data sekunderdenganmengolah data daribahanhukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor mbaba belo selambar yang dibatalkan oleh calon suami atau istri dalam hukum adat karo didasarkan kepada beberapa faktor yang dilakukan oleh pelaku yang ada dalam masyarakat adat karo antara lain: Pertama, adanya pihak ketiga, Kedua, faktor pendidikan, Ketiga, faktor ekonomi, Keempat, faktor ketaatan pada orang tua. Kelima, faktor kematian,. 2) Tata cara mbaba belo selambar yang dibatalkan oleh calon suami atau istri dalam hukum adat karo dibagi menjadi 2, yaitu: Proses pembatalan dari pihak laki-laki dan prose pembatalan dari pihak perempuan. 3) Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak perempuan maka harus mengganti sebesar 7 kali lipat kerugian membawa makanan, kue kue dan lain-lain segala macam yang dibawa oleh pihak laki-laki waktu acara mbaba belo selambar dan nganting manuk tersebut, dan juga kerugian imateriil. en_US
dc.subject Mbaba Belo Selambar en_US
dc.subject Pembatalan en_US
dc.subject Hukum Adat Karo en_US
dc.title Akibat Hukum Mbaba Belo Selambar Yang Dibatalkan Oleh Calon Suami Atau Istri Dalam Hukum Adat Karo (Studi di Lembaga Adat dan Budaya Karo) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account