Abstract:
UUD RI Tahun 1945 telah memberikan kedudukan yang kuat kepada
lembaga kepresidenan. Presiden selain menjalankan kekuasaan eksekutif juga
membentuk peraturan perundang-undangan dan kekuasaan yang berkaitan dengan
penegakkan hukum. Setelah UUD RI Tahun 1945 mengalami perubahan sampai
empat kali, kekuasaan Presiden mengalami pengurangan signifikan. Banyak
kalangan yang menilai telah terjadi pergeseran kekuasaan kearah penguatan
lembaga parlemen (legislatif heavy). Sebagaimana setelah empat kali perubahan
UUD, maka setelah amandemen UUD 1945, kekuasaan Presiden di bidang
yudisial ialah memberikan grasi dan amnesti yang memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung, dan dalam pemberian amnesti dan abolisi Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR. Termuat dalam Pasal 14 ayat (1), dan (2)
UUD RI Tahun 1945. Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
kekuasaan Presiden dibidang yudisial sebelum amandemen UUD 1945, implikasi
hukum Presiden memberikan kewenangan yudisial, serta kekuasaan Presiden
dibidang yudisial sesudah amandemen UUD 1945.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif , sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan
dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan kekuasaan Presiden
dibidang yudisial sebelum amandemen UUD 1945 yang berdasarkan Pasal 14
UUD Tahun 1945 yaitu Presiden mempunyai kekuasaan memberikan grasi,
abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Implikasi hukum Presiden memberikan
kewenangan yudisial alasannya karena dalam pemberian grasi dan rehabilitasi
adalah proses yudisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah
mengalami proses hukum dan lebih bersifat perorangan. Sementara itu kenapa
Dewan Perwakilan Rakyat yang diberi kewenangan untuk memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena
didasarkan pertimbangan politis. Kekuasaan Presiden dibidang yudisial sesudah
amandemen UUD 1945 setelah mengalami amandemen Pasal 14 UUD 1945
berubah menjadi dua ayat, yaitu (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.