DSpace Repository

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WAKAF MENJADI HARTA KEKAYAAN YAYASAN (Studi Putusan No. 591/Pdt.G/2019/PA.Plk)

Show simple item record

dc.contributor.author BARUS, CHAIDIR MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2022-10-22T07:36:10Z
dc.date.available 2022-10-22T07:36:10Z
dc.date.issued 2022-10-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18825
dc.description.abstract Tanah merupakan obyek yang dapat digunakan sebagai obyek wakaf karena merupakan benda tidak bergerak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tanah wakaf sebagai benda tidak bergerak yang juga mempunyai nilai ekonomis, harus dikelola dengan baik oleh nazhir (penerima wakaf) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengelolaaan harta benda wakaf berupa tanah, unsur perbuatan melawan hukum hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan, serta analisis Putusan Hakim terhadap peralihan hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang pengelolaaan harta benda wakaf berupa tanah terdapat dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Unsur perbuatan melawan hukum hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan, dimana perbuatan yang terjadi telah melanggar ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Pasal 1365 BW, yang unsur-unsurnya: ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan, serta ada kerugian. Analisis Putusan Hakim terhadap peralihan hak atas tanah wakaf menjadi harta kekayaan yayasan, dimana berdasarkan dari fakta hukum yang telah disimpulkan pada pertimbangan hakim bahwa terbukti dengan jelas bahwa tanah Sertifikat Nomor 3355 adalah tanah wakaf dari wakif Kamuk Ranggan kepada Nazhir perorangan H. Abdul hadi Karimy dan telah terbukti pula Penggugat adalah Nazhir Pengganti dalam perkara aquo, oleh karenanya obyek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III harus diserahkan kepada Penggugat selaku Nazhir Pengganti sehingga Pengadilan menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang menguasai Sertifikat Nomor 3355 tanah hak milik wakaf tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap. en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Peralihan Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Wakaf en_US
dc.title GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WAKAF MENJADI HARTA KEKAYAAN YAYASAN (Studi Putusan No. 591/Pdt.G/2019/PA.Plk) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account