dc.description.abstract |
Penelitian ini memiliki tiga rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana
kewenangan MK dalam memeriksa permohonan pengujian undang-undang ?
Kedua, Bagaimana batasan penafsiran Kebijakan Hukum Terbuka dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ? Ketiga, Bagaimana akibat hukum yang
ditimbulkan pasca putusan MK nomor 52/PUU-XX/2022 ?
Jenis penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan
analisis berdasarkan putusan MK nomor 52/PUU-XX/2022, dengan sumber data
perundang-undangan, UUD 1945, serta sejumlah putusan MK terkait kebijakan
hukum terbuka.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa MK sampai saat ini telah memutus
28 pengujian tentang UU pemilu (open legal policy) 19 diantarnya adalah
pengujian terhadap Pasal 222 UU pemilu, namun semua Putusan tersebut berakhir
Tidak diterima atau Ditolak oleh MK, karena menurut Pasal 60 UU MK materi
muatan, ayat, pasal, dan bagian dalam undang-undang tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali. Oleh sebab itu Analisis terhadap Putusan Nomor: 52/PUU XX/2022 ini menjadi sangat penting karena para pemohon telah menggunakan
materi muatan, ayat, dan pasal berbeda dengan Putusan sebelumnya namun tetap
Ditolak oleh MK. Tetapi, pada kesimpulannya dasar-dasar untuk mengatakan
pasal-pasal yang diujikan termasuk open legal policy karena tidak diatur secara
rinci di dalam UUD 1945. |
en_US |