DSpace Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP INFLUENCER SOSIAL MEDIA ATAS PENIPUAN INVESTASI

Show simple item record

dc.contributor.author Rahmadani, Dessy Sri
dc.date.accessioned 2022-09-26T08:15:09Z
dc.date.available 2022-09-26T08:15:09Z
dc.date.issued 2022-09-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18499
dc.description.abstract Salah satu Investasi yang sedang berkembangan dan diminati oleh masyarakat adalah Investasi trading, sebagaimana diketahui trading adalah merupakan suatu bentuk bisnis, yang berupa aktivitas jual beli, layaknya orang berjual-beli di pasar buah atau swalayan. Jika di pasar buah yang diperjualbelikan berupa buah-buahan, maka dalam trading yang diperjual belikan adalah saham, mata uang. Umumnya trader memanfaatkan tren dan perubahan momentum pada saham-saham yang harganya sangat berfluktuasi untuk menghasilkan keuntungan. Demi menarik minat masyarakat agar mau ikut dalam investasi trading maka diperlukan suatu upaya promosi dari pengelola trading tersebut, Salah satu bentuk promosi yang sering pada saat ini adalah dengan melibatkan influencer sebagai orang yang mempromosikan investasi tersebut. Salah satu investasi trading yang sedang disorot pada saat ini adalah binomo, bareskrim Polri menyatakan kegiatan usaha tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan menemukan unsur pidana atas laporan dari korban investasi binomo tersebut yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3,8 miliar, maka trading binomo dapat dikatakan telah melakukan penipuan kepada para trader atau orang yang melakukan investasi pada trading binomo. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk penipuan investasi, peran influencer dalam mempromosikan perjudian berbentuk investasi dan pertanggungjawaban pidana influencer yang mempromosikan penipuan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deskriptif, sumber data terdiri dari data sekunder dan data Al-Islam, alat pengumpul data studi dokumen dan teknik analisis kualitatif. Bentuk penipuan investasi yang terjadi di kalangan masyarakat pada saat ini terbagi menjadi 3 yaitu: Investasi online, Koperasi bodong, dan Arisan bodong, akan tetapi yang paling sering memakan korban adalah Investasi Online yang menawarkan keuntungan yang sangat tinggi, seperti salah satu Investasi Online yang dimaksud adalah Binomo yang menawarkan keuntungan hingga 80 % bagi para investor yang berminat melakukan penanaman saham pada Platform binomo. Peran influencer dalam mempromosikan perjudian berbentuk investasi Pada umumnya influencer menawarkan investasi bodong dengan cara iming-iming bahkan paksaan agar calon investor mau menanamkan modal investasi tersebut. Influencer memanfaatkan media online sebagai sarana para pelaku mencari sasaran agar tertarik untuk melakukan investasi bodong sebagai istilah yang dikenal saat ini. Pertanggungjawaban pidana influencer terhadap penipuan investasi pada tindak pidana penipuan investasi trading hanya mencakup pidana penjara dan denda. Sedangkan aspek ganti rugi bagi korban penipuan hanya berkaitan dengan ruang lingkup perdata, tidak dengan pidana. en_US
dc.subject Influencer en_US
dc.subject Investasi en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP INFLUENCER SOSIAL MEDIA ATAS PENIPUAN INVESTASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account