dc.description.abstract |
Berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik sebagai bentuk kesejahteraan
umum dan mengemban kewajiban oleh pemerintah, maka pembuatan kontrak atau
perjanjian menjadi praktek yang rutin dilakukan oleh pemerintah. Pada proses
pembangunan tersebut pihak pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Salah satu bentuk
perjanjian ini disebut perjanjian pemborongan diatur di dalam Bab VII A Buku Ketiga
KUH Perdata pada pasal 1601, Pasal 1604 sampai dengan pasal 1616 KUH Perdata,
dimana perjanjian termasuk timbal-balik yaitu pemborong menyelesaikan pekerjaan
yang prestasinya harus dibayarkan serta pemberi tugas dapat menerima hasil
pekerjaannya. Salah satu bentuk perjanjian itu dapat kita lihat dalam Perjanjian
Pemborongan Lanjutan Rehab Kantor Badan Lingkungan Hidup Kota Binjai, sehingga
dapat ditarik hal yang dapat diteliti dalam perjanjian tersebut oleh penulis adalah
bagaimana proses perjanjian tersebut bisa terjadi, bagaimana hak dan kewajiban yang
mengikat para pihak serta bagaimana pelaksanaan perjanjian tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu
menggambungkan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Sedangkan sumber data berupa empiris yang diperoleh berasal dari wawancara dan
dokumen pelaksanaan serta data sekunder yaitu bahan hukum kepustakaan. Analisis
data yang digunakan adalah dengan data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses terjainya perjanjian tersebut berdasarkan
pelelangan (tender) yang diikuti oleh penyedia dimana selama proses pelelangan
tersebut CV. Kurnia berhasil memenangkan paket pekerjaan ini dengan dikelurkannya
kontrak pekerjaan Nomor : 602.1-06/SPP/APBD/DAU/TDR/BCK/DPU/2016 yang
mengikat bagi para pihak. Hak dan kewajiban para pihak sederhananya, dimana
kewajiban pemberi tugas merencanakan pekerjaan sesuai permintaannya dengan hak
menerima hasil pekerjaan, sedangkan pemborong berhak menerima pembeyaran
pekerjaan dengan kewajiban menyelesaikan kewajiban sesuai waktu yang telah
disepakati. Dalam pelaksanaan perjanjian ini telah sesuai dengan aturan kontrak yang
disepakati dengan kendala yang telah dikordinasikan oleh kedua belah pihak sehingga
dapat ditanggulangi sebagai mestinya |
en_US |