dc.description.abstract |
Problematika yang sering terjadi pada proses ganti rugi pengadaan tanah oleh pihak pengadaan tanah maupun pihak yang memiliki hak atas tanah yaitu salah satunya adalah ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengadaan tanah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak tercapainya ganti kerugian yang layak dan adil bagi masyarakat setempat dan juga tidak tercapainya asas fungsi sosial. Adapun penelitian ini mengkaji tentang studi putusan hakim tentang ganti rugi pelebaran jalan untuk kepentingan umum yang mana akan di bahas lebih dalam mengenai pertimbangan hakim dalam persoalan pengadaan tanah ini.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini dengan cara studi pustaka dengan mengambil data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan studi putusan. Dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari hukum Islam dan data skunder. Kemudian, data tersebut diolah dengan dilakukan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa ganti rugi yang sebanarnya harus mengedepankan tujuan dari pengadaan tanah itu sendiri yaitu ganti rugi yang dilakukan harus layak dan adil demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ganti rugi kepentingan umum berarti ganti rugi yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan berasaskan fungsi sosial dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini dalam peraturan perundangan belum secara detail diatur mengenai nilai dalam ganti rugi pengadaan tanah, sehingga sedikit rancu untuk menjelaskan lebih detail tentang patokan dari nilai ganti rugi tersebut, namun ternyata ditemukan jawaban yang dapat dijadikan acuan dalam memberilan nilai ganti rugi yaitu dengan mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Berdasarkan putusan hakim dalam perkara ini seharusnya hakim tidak langsung menolak gugatan tersebut namun harus melihat pada KEPI & SPI agar menemukan jawaban yang seadil-adilnya yaitu sesuai dengan Nilai Penggantian Wajar (NPW). |
en_US |