DSpace Repository

KEDUDUKAN HUKUM DOKUMEN ELEKTRONIK HASIL PENGECEKAN SER PENGECEKAN SERTIFIKAT SEBAGAI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN DI INDONESIA (Studi Di Kantor Notaris/PPAT Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author RIDHO, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2022-09-07T02:39:31Z
dc.date.available 2022-09-07T02:39:31Z
dc.date.issued 2022-04-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18395
dc.description.abstract Saat ini hukum pidana Indonesia belum mengatur tentang kekuatan bukti elektronik pada proses pembuktian di persidangan. Keberadaan data elektronik sebagai alat bukti dipersidangan masih dipertanyakan menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Belum adanya Undang undang yang mengatur teknis penilaian bukti elektronik, maka Hakim diharapkan mampu menentukan teknis penilaian terhadap kekuatan bukti elektronik. Dalam perkara Tindak Pidana Umum, ketentuan mengenai alat bukti elektronik belum diatur secara khusus dalam KUHAP, sehingga Hakim harusmelakukan penemuan hukum untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Hakim sebagai aparat penegak hukum yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan Undang undangnya tidak lengkap atau tidak jelas, sehungga Hakim dapat menggunakan metode argumentasi karena KUHAP belum mengatur secara khusus mengenai ketentuan bukti elektronik. Dalam hukum pembuktian pidana di Indonesia, secara yuridis belum mengakomodasikan dokumen atau informasi dalam bentuk elektronik sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa melalui Pengadilan. Di masa lalu alat bukti yang dapat diterima di pengadilan terbatas pada alat-alat bukti yang bersifat materill, yaitu alat bukti yang dapat dilihat dan diraba sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang diperkenankan dalam Hukum Acara Pidana yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Secara tertulis seluruh alat bukti yang disebutkan dalam KUHAP tersebut tidak mengakomodir alat bukti elektronik. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang didukung bahan hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriftif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer atau penelitian langsung di lapangan dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini diantaranya, Pengaturan hukum dokumen elektronik terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dokumen elektronik adalah salah satu bentuk dalam pembaruan hukum acara perdata Indonesia. Kekuatan pembuktian alat bukti dokumen elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan dari aspek yuridis-normatif telah diakui sebagai alat bukti secara sah dan tegas dalam praktik hukum acara yang berlaku di pengadilan. Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagai bentuk penegasan (legitimasi), diakuinya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah secara hukum, serta merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sepanjang Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan. Kelemahan pembuktian yang melekat dalam suatu alat bukti elektronik yaitu, meskipun sudah banyak peraturan perundangan di Indonesia yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, bahkan Mahkamah Agung (MA) sudah mengakuinya sejak 1988. Namun nilai pembuktian data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya. Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah memang belum biasa digunakan. Kebutuhan bukti elektronik sudah secara tegas diatur dalam undang-undang ITE memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di pengadilan. en_US
dc.subject Dokumen Elektonik en_US
dc.subject Pengecekan Sertifikat en_US
dc.subject Alat Bukti en_US
dc.title KEDUDUKAN HUKUM DOKUMEN ELEKTRONIK HASIL PENGECEKAN SER PENGECEKAN SERTIFIKAT SEBAGAI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN DI INDONESIA (Studi Di Kantor Notaris/PPAT Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account