DSpace Repository

PERKARA PERTANAHAN ULAYAT ANTARA MASYARAKAT ADAT SIMAHARAJO DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI NAGARI KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Show simple item record

dc.contributor.author RAHAYU, MELATI INDAH
dc.date.accessioned 2022-09-01T03:21:01Z
dc.date.available 2022-09-01T03:21:01Z
dc.date.issued 2022-09-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18388
dc.description.abstract Tanah merupakan faktor penting dalam kehidupan masyarakat terutama dilingkungan masyarakat hukum adat Pasaman Barat yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah. Di Pasaman Barat dalam kenyatannya masih diakuinya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat. Hak ulayat masyarakat hukum adat berlaku didalam maupun keluar baik dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat maupun diluar masyarakatnya. Penggunaan tanah ulayat oleh perusahaan perkebunan di Pasaman Barat seringkali menimbulkan sengketa. Hal ini disebabkan karena penggunaannya yang tidak sesuai dengan yang seharusnya dalam putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum tentang sengketa tanah ulayat, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, dan untuk menganalisis putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan sumber data yaitu menggunakan data sekunder, berupa Putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB serta menggunakan studi pustaka. Alat pengumpulan data adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa akibat hukum dari sengketa tanah ulayat yaitu perusahaan perkebunan berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan plasma kepada masyarakat adat. Namun didalam putusan Nomor 05/PDT.G/2012/PN.PSB akibat hukum yang ditimbulkan yaitu tidak diterimanya gugatan penggugat. Perlindungan hukumnya Pasal 18 ayat 2 UUD NRI, pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 (TLN No. 3886) Pasal 6 Ayat (1), Undang-Undang No. 5 tahun 1960, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan ditindak lanjuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Seharusnya hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan menolak gugatannya sebagian, karena penulis melihat berdasarakan alat bukti dan saksi yang dihadirkan oleh penggugat merupakan alat bukti yang kuat. Seharusnya hakim harus jeli dan konsisten dalam memeriksa perkara berdasarkan alat bukti tertulis, saksi, pengakuan dan terutama fakta hasil pemeriksaan setempat sehingga tidak keliru dalam memberikan pertimbangan en_US
dc.subject Pertanahan en_US
dc.subject Adat en_US
dc.title PERKARA PERTANAHAN ULAYAT ANTARA MASYARAKAT ADAT SIMAHARAJO DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI NAGARI KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account