DSpace Repository

PERJANJIAN ARISAN SECARA ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author SUHADA, MUHAMMAD FADIL
dc.date.accessioned 2022-08-12T06:36:52Z
dc.date.available 2022-08-12T06:36:52Z
dc.date.issued 2022-08-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18360
dc.description.abstract Era globalisasi telah membawa dampak besar pada perubahan kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Salah satunya adalah perubahan pola interaksi antar individua atau kelompok yang telah berubah dari tradisional menjadi modern. Salah satunya seperti kegiatan arisan, dulunya arisan dilakukan dengan tatap muka atau berjumpa secara langsung namun dengan perkembangnya zaman arisan bisa dilakukan secara online. Tujuan dari praktik arisan ini adalah untuk meningkatkan tali silatuhrahmi antara pesertanya. Dalam hukum perdata yang menganut asas kebebasan berkontrak semua orang bebas untuk menentukan isi suatu perjanjian, kecuali isi perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dalam hukum islam arisan di sebut sebagai muamalat, tujuan muamalat salah satunya adalah guna untuk memenuhi kebutuhan kehidupan yang berlangsung secara halal dan tidak bertentangan dengan syariat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang data primernya diambil melalui wawancara dan data sekundernya dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa terjadinya perjanjian arisan online pada praktik arisan istri karyawan ini melalui media aplikasi WhatsApp grup, dengan cara bahwa setiap anggota berkewajiban untuk membayar uang iuran perbulanya sampai pengundian. Perjanjian arisan online pada praktik arisan istri karyawan di tinjau dari hukum perdata adalah perjanjian yang sah dan telah memenuhi syarat syarat sahnya suatu perjajian. Perjanjian arisan secara online pada praktik arisan istri karyawan di tinjau dari hukum islam adalah perjanjian yang sah dan telah memenuhi rukun akad. en_US
dc.subject Perjanjian Arisan, Hukum Perdata, Hukum Islam en_US
dc.title PERJANJIAN ARISAN SECARA ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account