dc.contributor.author |
RAHMAN, MUHAMMAD ARIF |
|
dc.date.accessioned |
2022-08-12T06:24:42Z |
|
dc.date.available |
2022-08-12T06:24:42Z |
|
dc.date.issued |
2022-08-12 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18357 |
|
dc.description.abstract |
Pertumbuhan masyarakat yang sangat dinamis diiringi dengan kemajuan
teknologi serta tidak dapat dihindarinya gaya hidup yang berlebihan, tentu
cenderung akan meningkatkan kejahatan white collor crime. Kenapa dikatakan
kejahatan kerah putih, karena kejahatan ini dilakukan oleh para intelek yang
secara pendidikan sudah tinggi dan secara kemapanan juga sudah cukup.
Tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian yaitu
Napoleon Bonarparte, berdasarkan putusan nomor:46/Pid.SusTpk/2020/Pn.Jkt.Pst
terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghapusan daftar
pencarian orang atas nama Tjoko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal
System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) direktorat jenderal
imigrasi.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menggunakan pendekatan kasus (case
approach) dan menganalisis studi terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta
pusat nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku
tindak pidana penyuapan terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf
a Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bahwa terdakwa menghapus
status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS)
pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) direktorat jenderal imigrasi.
pertanggungjawaban pidana yang meliputi: kemampuan bertanggung jawab, suap
ataupun kesalahan serta tidak adanya alasan pembenar telah terpenuhi oleh
terdakwa sehingga dapat di pertanggungjawabkan secara pidana. Menurut analisis
penulis terdapat unsur yang tidak terpenuhi di dalam putusan yaitu unsur
pemberatan pidana dalam jabatan yang ada didalam Pasal 52 KUHP. |
en_US |
dc.subject |
Tindak Pidana, Suap, Daftar Pencarian Orang, Kepolisian |
en_US |
dc.title |
PENGHAPUSAN DAFTAR PENCARIAN ORANG DALAM TINDAK PIDANA SUAP YANG DILAKUKAN OLEH KADIV HUBINTER KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Putusan Nomor:46/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst) |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |