Abstract:
Notaris dalam menjalankan jabatannya melayani masyarakat tentu
memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundung-undangan yang berlaku
dan peraturan peraturan lainnya. Ketika Notaris membuat akta untuk kepentingan
yang memintanya sudah tentu Notaris sudah memperhatikan berbagai rambu rambu yang bisa menyebabkan akta dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Tapi
ternyata dalam perkembangan berikutnya dalam berbagai putusan pengadilan lahir
pula Terminologi Hukum lain yang menegaskan jika ada pelanggaran dengan
alasan tertentu maka akta bisa :Tidak memiliki kekuatan hukum, , Batal, Tidak
sah menurut hukum, Tidak sah dan batal demi hukum, Tidak berkekuatan hukum,
Dibatalkan demi hukum, Tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,
Dibatalkan.
Adanya terminologi hukum itu dengan alasan yang tersendiri untuk
melakukannya sehingga mempersulit Notaris jika ada pelanggaran tidak lagi pada
terminologi Hukum dapat dibatalkan atau batal demi hukum, tapi juga
mempergunakan terminologi diluar hukum tersebut. Penyalahgunaan keadaan ada
apabila seseorang mengetahui atau harus menyadari bahwa pihak lain karena
karna keadaan tertentu, seperti keadaan darurat, ketergantungan, terburu-buru,
keadaan jiwa abnormal atau kurang pengalaman, tergerak untuk melakukan
tindakan hukum, terpancing untuk melakukan tindakan hukum, atau setidak tidaknya mengetahui atau harus menyadari bahwa pihak lain itu seharusnyan
dijauhkan dari tindakan itu