DSpace Repository

REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGURUSAN DAN PENGAWASAN HARTA WARISAN ANAK (Studi Di Balai Harta Peninggalan Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author DESIYANI
dc.date.accessioned 2022-06-27T01:57:19Z
dc.date.available 2022-06-27T01:57:19Z
dc.date.issued 2021-12-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18285
dc.description.abstract Balai Harta Peninggalan (BHP) berfungsi sebagai wali pengawas terhadap wali atas anak yang masih dibawah umur dalam mendidik dan menjaga harta anak tersebut. Sebagai wali pengawas melakukan pemantauan terhadap wali dan anak yang dibawah perwaliannya tersebut dengan melakukan peninjauan ke rumah wali. Apabila dilihat dari kunjungan tersebut, maka hanya bersifat formal saja, tidak menyentuh esensi dari sisi kuantitas harta warisan anak yang masih dibawah umur itu. Berdasarkan hal itu maka perlu adanya revitalisasi terhadap peran dan fungsi BHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik pengambilan dan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh)dan dibantu dengan wawancara dengan pihak Balai Harta Peninggalan Koto Medan. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pengurusan harta warisan yang dimiliki oleh anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua yang terlama hidup jika terjadi perceraian. Wali dapat ditunjuk oleh hakim berdasarkan putusan pengadilan jika orang tua si anak telah meninggal dunia. Bahwa peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan harta warisan anak dibawah umur adalah sebagai wali sementara dan sebagai wali pengawas. Peran dan fungsi BHP dalam mengurus harta warisan anak yang masih dibawah umur dapat dilihat daam ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Revitalisasi BHP sebagai wali pengawas diberikan ruang seluas mungkin untuk dapat misalnya menahan surat tanah yang menjadi harta warisan anak yang masih dibawah umur, agar harta tersebut tidak diperjualbelikan atau pun digadaikan oleh wali, bukan untuk kepentingan si anak. Untuk itu diperlukan regulasi baru yang dapat memberikan ruang tersebut untuk BHP. BHP harus juga diberikan kewenangan untuk dapat meminta secara rinci berbagai pengeluaran yang sifatnya materi kepada wali, agar dapat diketahui apakah pengeluaran itu untuk keperluannya atau untuk keperluan wali. en_US
dc.subject revitalisasi en_US
dc.subject peran en_US
dc.subject fungsi en_US
dc.subject warisan en_US
dc.title REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENGURUSAN DAN PENGAWASAN HARTA WARISAN ANAK (Studi Di Balai Harta Peninggalan Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account