DSpace Repository

KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR PASCA LAHIRNYA PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2021

Show simple item record

dc.contributor.author NASIR, AHMAD
dc.date.accessioned 2022-06-13T03:12:25Z
dc.date.available 2022-06-13T03:12:25Z
dc.date.issued 2021-10-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18244
dc.description.abstract Hak ingkar yang dimiliki oleh notaris sebagai pejabat umum dalam praktiknya tidaklah semudah yang dibayangkan. Penolakan notaris terhadap pemanggilan yang dimohonkan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim terhadap notaris secara langsung, secara praktik yang mestinya harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sering kali diabaikan, sehingga Notaris merasa perlindungan terhadap kewajibannya merahasiakan isi akta yang merupakan kewajiban dalam sumpah jabatan notaris sering dilanggar oleh notaris sendiri. Terbitnya Permenkumhan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya Majelis Pemeriksa terhadap notaris yang dipanggil oleh pihak penyidik, penuntut umum dan hakim, nampaknya hanya sekedar menambah panjang daftar birokrasi yang akan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemanggilan notaris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder, dengan alat pengumpul data berasal dari studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa konsep hak ingkar notaris terkait dengan kerahasiaan notaris yang termaktub dalam Undang-Undang Jabatan Notarisialah seperangkat hak terhadap yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai alasan-alasan terhadap seorang Hakim yang akan mengadili perkaranya. Hak ingkar notaris merupakan kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta yang dibuat dihadapannya dengan maksud melindungi para pihak yang membuat akta otentik di hadapannya. Bahwa akibat hukum bagi notaris yang membuka rahasia isi akta yang dibuatnya terkait dengan rahasia jabatannyaterbagi menjadi beberapa aspek hukum. Notaris yang membocorkan akta yang dibuatnya dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN. Pasal 322 KUH Pidana mengatur bahwa orang yang sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya diancam pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak Rp.9000,-. Bahwa perlindungan hukum terkait hak ingkar notaris dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan notaris pasca terbitnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, yakni dengan hadirnya lembaga baru yakni Majelis Pemeriksa yang unsur-unsurnya berasal dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Majelis Pemeriksa berwenang untuk memeriksa, meminta dokumen yang dibutuhkan, dan membuat berita acara pemeriksaan untuk diputuskan dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris. en_US
dc.subject kerahasiaan en_US
dc.subject notaris en_US
dc.subject hak ingkar en_US
dc.title KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR PASCA LAHIRNYA PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2021 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account