DSpace Repository

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author KURNIAWAN NASUTION, DICKY
dc.date.accessioned 2022-06-08T01:32:57Z
dc.date.available 2022-06-08T01:32:57Z
dc.date.issued 2020-12-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18221
dc.description.abstract Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Hal ini merupakan terobosan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan proses pendaftaran hak tanggungan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2020, hambatan pelaksanaan bagi PPAT dalam melakukan pendaftaran HT-el dan tanggung jawab bagi PPAT dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran HT-el. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Hasil pembahasan di mana proses pendaftaran hak tanggungan elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2020, menjelaskan seorang kreditor dalam mengajukan permohonan pelayanan hak tanggungan melalui Sistem HT-el yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam hal permohonan pelayanan HT-el berupa pendaftaran Hak Tanggungan atau peralihan Hak Tanggungan, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh PPAT. Selanjutnya dalam hal permohonan Pelayanan HT-el berupa perubahan nama kreditor, penghapusan Hak Tanggungan, atau perbaikan data, dokumen kelengkapan persyaratan disampaikan oleh kreditor. Selanjutnya persyaratan permohonan Pelayanan HT-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik. Hambatan bagi PPAT dalam melakukan pendaftaran HT-el, antara laian, ganguan server, kreditor belum terdaftar dan belum tervalidasi pada sistem layanan HT Elektronik. Pengguna layanan hak tanggungan elektronik baik oleh PPAT maupun kreditor, banyak yang tidak siap, karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah. Tanggung jawab bagi PPAT dalam menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait dengan pendaftaran HT-el berupa tanggung jawab secara hukum perdata dan pidna bilamana PPAT melakukan pemalsuan data saat pendaftaran hak tanggungan. en_US
dc.subject Kepastian Hukum en_US
dc.subject Pendaftaran HT-EL en_US
dc.subject PPAT en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (Studi Di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account