dc.description.abstract |
Walaupun sudah ada undang-undang yang memberi ancaman begitu berat
terhadap pelaku perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan dan perbuatan
pidana itu dilakukan oleh lebih dari dua orang dengan bersekutu serta perbuatan
pidana penyertaan, tetapi pada kenyataannya kasus demi kasus dari perbuatan
pidana tersebut masih saja terjadi. Kasus kejahatan tersebut apabila sudah
dilimpahkan ke pengadilan, diproses dan dijatuhi vonis oleh hakim, maka
terkadang dan bahkan sering berbeda antara putusan hakim satu dengan putusan
hakim lainnya, dalam menerapkan unsur pasal berapa yang sesuai dijatuhkan
kepada pelaku kejahatan itu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum perbuatan pemberatan hukuman dalam KUHP, kriteria perbuatan
pemberatan tindak pidana pencurian dalam Pasal 365 KUHP, analisis Putusan
367/Pid.B/2020/PN.Prp.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan pidana pemberatan
hukuman pada KUHP dapat dibedakan dalam dua kategori. Dalam kategori umum
pemberatan pidana karena adanya perbarengan, sedangkan kategori khusus dalam
hal ini ancaman pidana diberatkan karena adanya pengulangan (recidive) delik.
Kriteria pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 365 KUHP yaitu jika
perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau
pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam
kereta api atau trem yang sedang berjalan. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua
orang bersama-sama atau lebih, jika sitersalah masuk ketempat melakukan
kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan
memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika perbuatan itu
menjadikan ada orang mendapat luka berat. Analisis hukum terhadap Putusan
367/Pid.B/2020/PN.Prp, dilihat dari segi dakwaan yang diajukan oleh jaksa sangat
berdasarkan dengan Pasal 114 KUHAP, akan tetapi dari segi tuntutan jaksa
sangatlah tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang hanya menuntut 10
bulan penjara terhadap pelaku. Selain itu, dari segi pertimbangan hakim dalam
menerapkan unsur perbuatan pidana pelaku pada dasarnya sudah sesuai perbuatan
yang dilakukan oleh para terdakwa, akan tetapi sangat disayangkan bahwa hakim
dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku hanya beracuan pada tuntutan jaksa
penuntut umum saja, padahal hakim dalam perkara pidana bersifat aktif. |
en_US |