Abstract:
Hak atas tanah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah hak pakai yang
merupakan aset pemerintah daerah Lampung yang berdasarkan atas perjanjian pinjam
pakai tanah Nomor 032/304/VI.04/2018 telah disepakati untuk di pinjam pakaikan
kepada pihak Badan Kepegawaian Negara. Penelitian ini memfokuskan permasalahan
pada bentuk perjanjian pinjam pakai hak atas tanah yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian Negara lalu bagaimana kedudukan
sertifikat hak atas tanah yang diperjanjikan, jika setelah dilakukan perjanjian maka siapa
yang berhak memegang sertifikat hak atas tanah tersebut apakah pihak Pemerintah
Daerah Lampung atau Badan Kepegawaian Negara, karena pada dasarnya tanah
tersebut hanya dipinjamkan tidak diperjual belikan, lalu bagaimana pula dengan
kedudukan hukum Pemerintah Daerah Lampung sebagai pemilik tanah dan Badan
Kepegawaian Negara sebagai pihak yang dipinjamkan atas dasar perjanjian pinjam
pakai tanah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan
sumber dataSekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa
uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 1740KUHPerdata bahwa, “Pinjam pakai
adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada
pihak lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima
barang ini,setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan
mengembalikannya” dan ketentuan Pasal 1 Angka (10) PP No.27 Tahun 2014 ini, yang
mana disebutkanbahwa, “Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka
waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir
diserahkan kembali kepada pengelola barang”. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor
032/304/VI.04/2018 antara Pemerintah Daerah Lampung dengan Badan Kepegawaian
Negara merupakan salah satu contoh perjanjian dibawah tangan.Hak dan kewajiban
para pihak dalam perjanjian pinjam pakai tanah antara Pemerintah Daerah Lampung
dengan Badan Kepegawaian Negara Nomor 032/304/VI.04/2018dituangkan pada Pasal
5.