dc.description.abstract |
Perkembangan zaman yang semakin pesat menimbulkan berbagai macam
peristiwa, salah satunya adalah hak atas tanah yang jatuh atau dialihkan ke anak
yang masih dibawah umur. Secara umum setiap manusia tidak terkecuali sebagai
pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semuanya cakap untuk melakukan
perbuatan hukum termasuk anak dibawah umur.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang
menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan
metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti
oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 1 angka (1) PP 24 Tahun 1997
merumuskan pengertian pendaftaran tanah, yaitu; rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang
tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda
bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Selain itu
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah juga telah mengatur
pendaftaran tanah secara online. Petugas di Kantor Pertanahan selalu berpegang
teguh mengambil batas usia yang paling tinggi, yaitu 21 tahun atau belum
menikah. Kebijakan ini menyebabkan begitu banyak ketidakpastian hukum di
masyarakat. Berbagai permasalahan yang menyangkut pendaftaran sertifikat tanah
khususnya untuk anak dibawah Umur pada Kantor Pertanahan Kota Medan
memang sering terjadi. Pada umumnya disebabkan masyarakat tidak mengerti dan
memahami tentang bagaimanakah proses pensertipikatan tanah hak milik itu,
terkait dengan anak dibawah umur. Hal ini merupakan salah satu tantangan Pada
Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menjelaskannya sehingga masyarakat
menjadi mengerti dan memahami. Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran
tanah dapat melalui dua cara, yakni cara sistematik dan cara sporadik. |
en_US |