DSpace Repository

Pendaftaran Tanah Oleh Anak Dibawah Umur

Show simple item record

dc.contributor.author RAHMAN, ANANDA GHANIA
dc.date.accessioned 2022-05-30T03:51:42Z
dc.date.available 2022-05-30T03:51:42Z
dc.date.issued 2022-05-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18045
dc.description.abstract Perkembangan zaman yang semakin pesat menimbulkan berbagai macam peristiwa, salah satunya adalah hak atas tanah yang jatuh atau dialihkan ke anak yang masih dibawah umur. Secara umum setiap manusia tidak terkecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum termasuk anak dibawah umur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 1 angka (1) PP 24 Tahun 1997 merumuskan pengertian pendaftaran tanah, yaitu; rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah juga telah mengatur pendaftaran tanah secara online. Petugas di Kantor Pertanahan selalu berpegang teguh mengambil batas usia yang paling tinggi, yaitu 21 tahun atau belum menikah. Kebijakan ini menyebabkan begitu banyak ketidakpastian hukum di masyarakat. Berbagai permasalahan yang menyangkut pendaftaran sertifikat tanah khususnya untuk anak dibawah Umur pada Kantor Pertanahan Kota Medan memang sering terjadi. Pada umumnya disebabkan masyarakat tidak mengerti dan memahami tentang bagaimanakah proses pensertipikatan tanah hak milik itu, terkait dengan anak dibawah umur. Hal ini merupakan salah satu tantangan Pada Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menjelaskannya sehingga masyarakat menjadi mengerti dan memahami. Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran tanah dapat melalui dua cara, yakni cara sistematik dan cara sporadik. en_US
dc.subject Pendaftaran Tanah en_US
dc.subject Anak Dibawah Umur en_US
dc.title Pendaftaran Tanah Oleh Anak Dibawah Umur en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account