dc.description.abstract |
Internet menjadi salah satu kebutuhan untuk manusia saat ini, hal ini karena
memang segalanya kini berhubungan dengan internet, termasuk untuk transaksi jual
beli dapat digunakan melalui aplikasi online. Namun di samping kemudahan itu
seringkali dunia internet menjadi lahan bagi para penipu untuk mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya khususnya dalam transaksi jual beli online melalui aplikasi.
Banyaknya permasalahan yang timbul dalam transaksi jual beli di Toko Online
seperti iklan suatu barang atau produk tidak sesuai dengan gambar atau wujud
asli serta realitanya, sampai kepada barang atau jasa tidak diterima konsumen,
dan lain sebagainya, sehinga menimbulkan kerugian dan dampak bagi penikmat
jual beli online. Seperti halnya yang terjadi pasa kasus penipuan jual beli online
dalam putusan nomor 149/Pid.B/2017/PN LBP.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk
penipuan jual beli tas melalui aplikasi online menurut undang-undang,
mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor
149/Pid.B/2017/PN LBP, serta menganalisis putusan nomor 149/Pid.B/2017/PN
LBP. Penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan data yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk penipuan jual
beli tas melalui aplikasi online yakni gambar tas yang dikirim dengan yang
dipesan berbeda, kualitas yag dipesan dan dikirim berbeda, merek yang tidak
sesuai dengan yang dipesan serta barang yang dipesan tidak kunjung datang.
Pertimbanan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 149/Pid.B/2017/PN LBP
bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan
sebagaimana pasal 378 KUHPidana secara sah dan meyakinkan. Analisis penulis
terhadap putusan hakim bahwa pertama, seharusnya dakwaan yang dijatuhkan
kepada terdakwa yaitu memakai UU ITE, karena penipuan dilakukan secara
online menggunakan media elektronik, maka yang digunakan ialah Pasal 28 ayat
(1) UU ITE. Ke dua, terdapat perbedaan antara pasal 378 KUHPidana dengan
Pasal 28 ayat 1 UU ITE, namun keduanya tak jarang digunakan sebagai sanksi
alternatif, karena sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang penipuan jual beli online |
en_US |