dc.description.abstract |
Virus Covid-19 yang menyebabkan adanya kebijakan pemerintah berupa
Social Distancing/Physical Distancing, Stay at Home, berkerja dari rumah yang
menyebabkan banyaknya pekerja yang diliburkan ataupun diberhentikan sehingga
masyarakat tidak memiliki penghasilan atau pemasukan tetap atau bahkan tidak
berpenghasilan sama sekali. Penggunaan dana desa masyarakat terdampak Covid 19 yang belum tepat sasaran sehingga masih sangat banyaknya masyarakat yang
layak memperoleh bantuan belum mendapatkannya. Pendataan yang tidak sinkron
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya desa menyebabkan
terjadinya tumpang tindih informasi data penerima bantuan social dana desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui mekanisme dari
penggunaan dana desa Covid-19 di Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab.
Serdang Bedagai untuk mengetahui ketepatan penggunaan dana desa masyarakat
terdampak Covid-19 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No. 20
Tahun 2019 dan Permendes No. 6 Tahun 2020 di Desa Citaman Jernih untuk
mengetahui dan mengidentifikasi alasan masih terdapatnya warga di desa Citaman
Jernih yang belum mendapatkan bantuan sosial dana desa Covid-19.
Penelitian yang menggunakan jenis penelitian normatif dan empiris atau juga
disebut dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu penelitian
yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan
pendekatan analitis (Analytical approach). Penelitian ini bersifat Deskriptif. Data
yang peneliti dapatkan bersumber dari Studi lapangan, yaitu wawancara dan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan mekanisme penggunaan dana desa masyarakat
terdampak Covid-19 yang telah dilaksanakan di desa Citaman Jernih diawali
dengan pendataan penerima bantuan yang dilakukan oleh Kepala Dusun kemudian
di koordinasikan kepada Kantor Desa dan pimpinan di atasnya serta penyaluran
bantuan dari Desa melalui Kepala Dusun sampai kepada masyarakat yang sudah
terdata sebelumnya. Kemudian penggunaan dana desa masyarakat terdampak di
desa Citaman Jernih sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No. 20
Tahun 2019 dan Permendes No.6 Tahun 2020. Serta berdasarkan hasil penelitian
juga dapat diketahui bahwasanya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan di
Desa Citaman Jernih disebabkan tidak memenuhi 14 syarat kriteria penduduk
miskin calon penerima bantuan dana desa sesuai dengan Permendes No. 6 Tahun
2020 |
en_US |