dc.description.abstract |
Pelaksanaan PERMA No.3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili
perkara perempuan berhadapan dengan hukum, dikarenakan belum terlaksananya
PERMA ini secara keseluruhan. Misalnya, masih ada hakim dalam pelaksanaan
beracara belum sesuai dengan pedoman yang ada dalam PERMA No.3 tahun 2017
dan kenyataanya masih saja ada hakim yang mengeluarkan pernyataan yang
merendahkan, menyalahkan,mengintimidasi dan menggunakan vokal yang tinggi
terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum yang mana dapat
melemahkan mental perempuan di persidangan
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan PERMA No. 3 tahun
2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum Untuk
mengetahui pandangan hakim terhadap PERMA No. 03 tahun 2017, pelaksanaan
PERMA NO. 3 tahun 2017 dalam menangani kasus Perempuan yang Berhadapan
dengan Hukum di Pengadilan Negeri medan, dan kendala yang dihadapi hakim
dalam melaksanakan PERMA no. 03 tahun 2017 di Pengadilan Negeri Medan.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
hukum yuridis empiris penelitian hukum dengan data primer atau suatu data yang
diperoleh langsung dari sumbernya
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pandangan hakim
terhadap PERMA no 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang
Berhadapan dengan Hukum ialah PERMA ini hadir dan ditanggapi dengan positif
oleh hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menghilangkan pernyataan, sikap
atau tindakan yang dapat menimbulkan efek yang merendahkan khususnya bagi
perempuan dan menghilangkan isu ketidaksetaraan gender dalam peradilan. 2)
Implementasi PERMA no 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan
yang Berhadapan dengan Hukum ini, para hakim di pengadilan Negeri Medan ini
dinilai sudah berjalan dengan baik para Hakim yang bertugas mengadili dan
memeriksa perempuan berhadapan dengan hukum semaksimal mungkin telah
menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 3) Faktor-faktor penghambat
ialah PERMA ini tidak sepenuhnya milik Pengadilan Negeri Medan saja serta
masih ada hakim inkonsistensi persepsi para hakim tentang proses dan tata cara
peradilan yang didalamnya melibatkan perempuan, terutama terkait pertimbangan
yang sangat menghambat akses perempuan yang berhadapan dengan hukum ke
lembaga peradilan, dan masih kurangnya pengawasan dan evaluasi yang ketat. |
en_US |